BNN Sita 624.507 Kilogram Ganja dari Aceh yang Diselundupkan ke Sumatra Barat

Jumat, 18 Oktober 2024 16:54 WIB

Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.

TEMPO.CO, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan ganja seberat 624.507 kilogram yang hendak diselundupkan ke Sumatra Barat pada Jumat 11 Oktober 2024. Ganja tersebut dibawa dari Gayo Lues, Aceh ke Sumatra Barat menggunakan transportasi darat.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Irjen) I Wayan Sugiri mengatakan, ada 7 tersangka yang juga ditangkap berserta barang bukti ganja tersebut. Para tersangka berinisial K, R, P, Z, H, E dan RK itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. "Tujuh orang tersangka ini punya peran yang berbeda-beda," kata Sugiri di kantor BNN Sumatra Barat pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Sugiri mengatakan, tersangka berinisial E asal Medan, Sumatra Utara, merupakan residivis. "Sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Setelah 10 tahun kurungan, E keluar dari penjara, ternyata mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

BNN Sumatra Barat juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. "Satu dari Sumatra Utara dan 2 dari Sumatra Barat," ucapnya.

Menurut Sugiri, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa. Berdasarkan info itu, pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.

Advertising
Advertising

Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja itu di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan tripleks," ujarnya

Keterangan dari K, paket ganja itu diangkut dari Aceh menuju Sumatera Barat atas perintah E. Ia menjualnya dengan harga per paket Rp1.050.000 kepada E. "Dari transaksi K dan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220 juta, K masih ada terutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E," katanya.

Tim BNN RI di Medan Sumatera Utara menangkap E bersama H, yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim. Penangkapan di Medan ini terus dikembangkan sehingga BNN menemukan ratusan paket ganja di rumah milik RK.

"Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024. Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sugiri.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN itu menerangkan, para tersangka penyelundupan ganja dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka ini diancaman dengan hukuman maksimal yakni mati," ujarnya.

Pilihan Editor: Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Berita terkait

Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

3 hari lalu

Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

Presiden Jokowi akan meresmikan sejumlah infrastruktur di Serambi Mekah.

Baca Selengkapnya

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

5 hari lalu

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.

Baca Selengkapnya

Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

5 hari lalu

Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

Minuman ini terbuat dari campuran kopi, telur ayam kampung, dan pinang muda yang menciptakan cita rasa unik.

Baca Selengkapnya

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

5 hari lalu

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.

Baca Selengkapnya

Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

9 hari lalu

Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

13 hari lalu

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.

Baca Selengkapnya

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

14 hari lalu

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

15 hari lalu

MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

MUI memberikan penghargaan untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi atas peran dalam perdamaian global

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

19 hari lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

22 hari lalu

BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan yang ke-8 kali dalam tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya