ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Sabtu, 19 Oktober 2024 13:12 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata punya hal yang bisa meringankan dirinya dalam kasus pertemuan dengan Eko Darmanto. Akibat pertemuan ini Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menemui mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu yang kemudian menjadi tersangka KPK.

Peneliti ICW, Diky Anindya, mengatakan hal yang dapat meringankan Alex adalah karena pertemuan dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Selain itu, kata Diky, ada pegawai KPK lainnya yang disebut ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Diky, kedua fakta tersebut—jika memang benar—bisa membantu Alex untuk membuktikan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat menemui Eko. “Unsur lain yang juga harus dipenuhi dalam tindak pidana itu kan sebetulnya mens rea-nya atau niat jahatnya,” kata Diky melalui sambungan telepon pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Maka dari itu, Diky mengatakan penyelidik kepolisian harus membuktikan keterangan Alex bahwa pertemuan itu diketahui dan dihadiri insan KPK lainnya. Selain itu, polisi juga harus memperjelas ada tidaknya unsur niat jahat dalam pertemuan Alex dengan Eko. “Itu bisa disebut sebagai alasan pembenar, kalau misalnya keterangan itu betul. Makanya itu yang perlu digali oleh penyelidik atau penyidik di Polda Metro Jaya,” ucap Diky.

Diky menyebut keterangan itu juga bisa menjadi pembeda kasus Alex dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menemui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu sedang berperkara dengan KPK.

Advertising
Advertising

“Kalau dibandingkan dengan Firli, itu ketika yang bersangkutan itu bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo itu kan sudah jelas ada niat jahat yang diutarakan dalam proses pertemuan tersebut,” kata Diky.

Diky menyampaikan bahwa pertemuan Firli dengan SYL diduga untuk mempengaruhi kasus yang sedang ditangani KPK saat itu. Apalagi, kata Diky, Firli disebut-sebut proaktif menghubungi SYL dan meminta sejumlah uang agar perkara sang mantan menteri tidak diproses.

Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap Alexander Marwata sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Berita terkait

Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

4 jam lalu

Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

Polisi menangkap dua pengoplos gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

6 jam lalu

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

6 jam lalu

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

7 jam lalu

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

7 jam lalu

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

7 jam lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

8 jam lalu

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.

Baca Selengkapnya

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

8 jam lalu

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terhadap KPK adalah bagian dari hak tersangka.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

9 jam lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

10 jam lalu

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

Biro Hukum KPK mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat.

Baca Selengkapnya