Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Reporter

Dani Aswara

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2024 15:58 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terhadap 15 terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 Oktober 2024. Mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Rutan KPK, Syarifudin, yang menjadi saksi dalam sidang itu mengaku ikut menikmati aliran uang pungli sebesar Rp 90 juta selama bertugas dari tahun 2019 hingga 2023.

Pengakuan Syarifudin itu bermula dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal apakah dia sempat menerima uang pungli dari para terdakwa. Syarifudin kemudian menjawab ikut merasakan uang itu.

“Setiap kali terima, itu berapa nominalnya?” tanya jaksa lagi.

“Kalau rata-rata sih 1 juta. Tapi ada yang pernah itu cuma 1 juta per tempat tahanan (Rutan),” jawab Syarifudin.

Jaksa kemudian mencecar Syarifudin soal asal usul uang yang diberikan oleh Komandan Regu (Danru) Petugas Keamanan Rutan KPK itu. “Uang itu sumbernya dari mana? Saksi dikasih tahu tidak,” tanya jaksa.

Advertising
Advertising

Syarifudin kemudian menjawab, “Setahu saya sih dari tahanan.”

Pria berusia 40 tahun itu mengaku menerima uang pungli total sebesar Rp 90 juta selama dia bertugas sebagai Pamdal KPK sepanjang periode 2019-2023. Uang itu, menurut dia, berasal dari 3 Rutan KPK, yakni Rutan Merah Putih, Rutan C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Selain uang rutin, JPU, juga sempat bertanya soal keterangan Syarifudin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Jaksa menanyakan keterangan Syarifudin soal biaya yang harus dibayar oleh pengunjung untuk memasukkan makanan ke dalam rutan.

"Kalau yang terkait untuk memasukkan makanan berapa besarannya?" tanya jaksa.

"Besarnya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di luar uang rutin. Kalau itu sifatnya ya dibagi ke petugas jaga yang ada," jawab Syarifudin.

Sebelumnya, KPK menyeret 15 petugas rutannya ke pengadilan karena praktek pungli. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda.D Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan kelima petugas Rutan KPK itu menerima uang pungli sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023. Selain 15 terdakwa itu, KPK juga sempat memecat sejumlah petugas rutan lainnya karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

Berita terkait

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

1 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

3 jam lalu

KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

KPK masih mengusut dan mengembangkan dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

3 jam lalu

KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

KPK memeriksa 3 saksi dalam korupsi pengadaan lahan rorotan.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

12 jam lalu

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

Polda Metro Jaya telah 2 kali memeriksa Eko Darmanto. Sementara Alexander Marwata juga sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

23 jam lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .

Baca Selengkapnya

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

1 hari lalu

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Ade Safri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya fokus mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

1 hari lalu

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

Meski tidak menyinggung KPK, Prabowo Subianto sempat beberapa kali membahas pemberantasan korupsi dalam pidato inaugurasinya.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

1 hari lalu

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pernah berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan suap di periode pemerintahan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

2 hari lalu

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi

Baca Selengkapnya