KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2024 16:49 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga saksi adalah Mohammad Hanief Arie Setianto (MHAS) dan Bima Priya Santosa (BPS) selaku karyawan swasta serta Yurisca Lady Enggrani (YLE) selaku notaris.

"Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 Oktober di Gedung Merah Putih Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menyatakan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut untuk mendalami kronologis dan peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan, Jakarta Utara.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini. Kelima tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (Perumda Sarana Jaya) Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Perumda Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Selain itu, KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 11 orang dalam kasus ini, 1 diantaranya adalah warga negara asing (WNA). Sepuluh orang WNI yang dicekal oleh KPK adalah: ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP Nol persen itu. Menurut penelusuran KPK, Perumda Sarana Jaya menggandeng PT Totalindo Eka Persada untuk pengadaan lahan di Rorotan.

Perumda Sarana Jaya, menurut KPK, membayar Rp 3,2 juta per meter persegi kepada PT Totalindo Eka Persada. Nilai itu lebih tinggi dari harga pasaran tanah di sana sebesar Rp 2 juta per meter persegi. KPK juga menyatakan pembelian lahan Rorotan ini dilakukan tanpa adanya kajian yang memadai.

Berita terkait

Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

43 menit lalu

Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

3 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

4 jam lalu

KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

KPK masih mengusut dan mengembangkan dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

6 jam lalu

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

13 jam lalu

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

Polda Metro Jaya telah 2 kali memeriksa Eko Darmanto. Sementara Alexander Marwata juga sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

1 hari lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Ade Safri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya fokus mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

1 hari lalu

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

Meski tidak menyinggung KPK, Prabowo Subianto sempat beberapa kali membahas pemberantasan korupsi dalam pidato inaugurasinya.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

1 hari lalu

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pernah berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan suap di periode pemerintahan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

2 hari lalu

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi

Baca Selengkapnya