Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir menyita belasan rumah di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Penyitaan ini masih berhubungan dengan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rumah yang disita itu antara lain berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Di sana ada empat lokasi,” katanya, Rabu, 23 Oktober 2024. Penyitaan juga di Bogor dan Menteng, Jakarta Pusat, masing-masing satu rumah. Kemudan di Darmo, Surabaya, ada tiga rumah dan Graha Famili Surabaya dua rumah.
Semua aset itu disita dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group. Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang saat ini telah disita penyidik. "Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kami update," ujar Tessa.
KPK pada 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan auditor.
Dalam akuisisi tersebut PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal. Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan
Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita
8 hari lalu
Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita
Uang donasi itu diduga diselewengkan oleh tersangka sekaligus pemiliki Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Sudirman, untuk membeli aset dan membiayai gaya hidupnya.