Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

Rabu, 23 Oktober 2024 11:15 WIB

Salah satu Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menunjukkan pita putih yang ia pakai saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi kenaikan gaji hakim lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim," ujar anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta, dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini menjelaskan, dalam beleid itu, hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 3D.

Sukma menyebut hakim akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan secara otomatis. Ini terjadi jika hakim telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala. Selain itu juga diperoleh bila hakim mendapatkan hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tutur Sukma.

Advertising
Advertising

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Selain itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," ucap Mukti.

Sebelumnya, Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo meneken peraturan pemerintah yang menaikkan gaji hakim. Ia menandatangani beleid itu pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian lampiran 1, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun.

Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan MKG ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100.

Adapun gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E adalah Rp 4.978.000.

Kenaikan gaji hakim terjadi usai para hakim di seluruh Indonesia cuti massal. Lewat Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebanyak 1.748 hakim mengikuti cuti bersama pada 7-11 Oktober lalu. Sementara itu, 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan berbagai kementerian/lembaga.

Pilihan Editor: KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit

Berita terkait

Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

14 menit lalu

Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim setelah tidak pernah berubah sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Gaji Hakim Naik, MA: Jaga Integritas, Semoga Tidak Tersandera Masalah Kebutuhan Hidup

3 jam lalu

Gaji Hakim Naik, MA: Jaga Integritas, Semoga Tidak Tersandera Masalah Kebutuhan Hidup

Mahkamah Agung menanggapi kenaikan gaji hakim yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

9 jam lalu

Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

17 jam lalu

Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim 2 hari sebelum lengser. Jumlahnya sesuai tuntutan

Baca Selengkapnya

Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

20 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama

1 hari lalu

Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama

Berikut ini daftar tanggal merah 2025 beserta cuti bersama yang wajib diketahui. Hal ini untuk memudahkan merencanakan liburan.

Baca Selengkapnya

Naik Setelah 12 Tahun, Ini Daftar Kenaikan Gaji Hakim

1 hari lalu

Naik Setelah 12 Tahun, Ini Daftar Kenaikan Gaji Hakim

Gaji hakim akhirnya naik setelah tidak berubah sejak 12 tahun lalu. Simak daftar gajinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser

1 hari lalu

Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser

Presiden ke-7 Jokowi menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024

Baca Selengkapnya

2 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Hakim

1 hari lalu

2 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Hakim

Presiden sebelumnya Jokowi ternyata sempat meneken peraturan pemerintah yang menaikkan gaji hakim dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Selengkapnya

Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

1 hari lalu

Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

Fethullah Gulen yang dituduh mendalangi upaya kudeta terhadap pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan, meninggal dunia pada Ahad malam dalam usia 83 tahun

Baca Selengkapnya