Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 23 Oktober 2024 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi kenaikan gaji hakim lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim," ujar anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta, dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini menjelaskan, dalam beleid itu, hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 3D.
Sukma menyebut hakim akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan secara otomatis. Ini terjadi jika hakim telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala. Selain itu juga diperoleh bila hakim mendapatkan hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.
"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tutur Sukma.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Selain itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," ucap Mukti.
Sebelumnya, Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo meneken peraturan pemerintah yang menaikkan gaji hakim. Ia menandatangani beleid itu pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Pada bagian lampiran 1, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun.
Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan MKG ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100.
Adapun gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E adalah Rp 4.978.000.
Kenaikan gaji hakim terjadi usai para hakim di seluruh Indonesia cuti massal. Lewat Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebanyak 1.748 hakim mengikuti cuti bersama pada 7-11 Oktober lalu. Sementara itu, 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan berbagai kementerian/lembaga.
Pilihan Editor: KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit