TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi kenaikan gaji hakim dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Hari ini mungkin para hakim se-Indonesia secara umum bersyukur," kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Setelah pemerintah merevisi PP 94 Tahun 2012, gaji pokok dan tunjangan hakim mengalami kenaikan. "Semoga dengan perubahan tersebut, para hakim dapat konsentrasi menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tetap dapat menjaga integritasnya, serta tidak tersandera masalah-masalah kebutuhan hidup sandang, pangan, dan papan," tutur Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial ini.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo ternyata sempat meneken peraturan pemerintah yang menaikkan gaji hakim. Ia menandatangani beleid itu pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pemerintahan beralih kepada Presiden Prabowo.
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Pada bagian lampiran 1, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun.
Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan MKG ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100.
Adapun gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E adalah Rp 4.978.000.
Kenaikan gaji hakim terjadi usai para hakim di seluruh Indonesia mengadakan gerakan cuti massal. Lewat Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebanyak 1.748 hakim mengikuti cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 lalu. Sementara itu, 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan berbagai kementerian/lembaga.
Pilihan Editor: Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran