Kejati Jatim Buka Suara soal Penangkapan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Reporter
Hanaa Septiana
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 23 Oktober 2024 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Tiga hakim itu meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.
Pantauan Tempo, salah satu hakim, Heru Hanindyo tiba pukul 16.35 WIB di Kejati Jatim dengan pengawalan polisi militer. Dia langsung dibawa ke lantai 5 ruang Pidana Khusus Kejati Jatim.
Saat ditanya awak media, Heru memilih bungkam dan langsung masuk ke ruangan. Sedangkan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tiba di Kejati Jatim pukul 17.10 WIB. Mereka juga langsung ke ruang Pidsus Kejati Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo.
Windhu juga membenarkan kasus ini terkait dengan kasus Ronald Tannur. “Terkait penanganan perkara Ronald Tannur,” ucap dia.
Dia menambahkan saat ini ketiganya tengah diperiksa. Terkait detail dan hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Terkait kasus posisi permasalahan tersebut akan disampaikan hari ini juga pukul 19.00 WIB,” tandas Windhu.
Kasus Ronald Tannur bermula saat dirinya diketahui menganiaya sang pacar, Dini Sera, hingga tewas di Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023. Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Pilihan Editor: Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution