Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

image-gnews
Salah satu Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menunjukkan pita putih yang ia pakai saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Salah satu Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menunjukkan pita putih yang ia pakai saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi kenaikan gaji hakim lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim," ujar anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta, dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini menjelaskan, dalam beleid itu, hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 3D.

Sukma menyebut hakim akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan secara otomatis. Ini terjadi jika hakim telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala. Selain itu juga diperoleh bila hakim mendapatkan hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tutur Sukma.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Selain itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," ucap Mukti.

Sebelumnya, Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo meneken peraturan pemerintah yang menaikkan gaji hakim. Ia menandatangani beleid itu pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian lampiran 1, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun. 

Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan MKG ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100. 

Adapun gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E adalah Rp 4.978.000.

Kenaikan gaji hakim terjadi usai para hakim di seluruh Indonesia cuti massal. Lewat Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebanyak 1.748 hakim mengikuti cuti bersama pada 7-11 Oktober lalu. Sementara itu, 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan berbagai kementerian/lembaga.

Pilihan Editor: KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

1 jam lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Solidaritas Hakim Indonesia Ingin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Peningkatan Kesejahteraan

2 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menyalami sejumlah Hakim saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Ingin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Peningkatan Kesejahteraan

Dalam 100 hari kerja pertama Presiden Prabowo Subianto, Solidaritas Hakim Indonesia ingin bertemu presiden untuk membahas soal kesejahteraan hakim.


Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

3 jam lalu

Gaji pokok hakim berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024
Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim setelah tidak pernah berubah sejak 2012 atau 12 tahun silam.


Gaji Hakim Naik, MA: Jaga Integritas, Semoga Tidak Tersandera Masalah Kebutuhan Hidup

6 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Gaji Hakim Naik, MA: Jaga Integritas, Semoga Tidak Tersandera Masalah Kebutuhan Hidup

Mahkamah Agung menanggapi kenaikan gaji hakim yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.


Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

12 jam lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan orasi politiknya pada Pengukuhan Pengurus DPD, DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra, di Semarang, Jateng, (11/9). ANTARA/R. Rekotomo
Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

20 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim 2 hari sebelum lengser. Jumlahnya sesuai tuntutan


Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

23 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Sebab, gaji pokok mereka tidak naik selama 12 tahun. TEMPO/Subekti.
Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.


Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama

1 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama

Berikut ini daftar tanggal merah 2025 beserta cuti bersama yang wajib diketahui. Hal ini untuk memudahkan merencanakan liburan.


Naik Setelah 12 Tahun, Ini Daftar Kenaikan Gaji Hakim

1 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Naik Setelah 12 Tahun, Ini Daftar Kenaikan Gaji Hakim

Gaji hakim akhirnya naik setelah tidak berubah sejak 12 tahun lalu. Simak daftar gajinya.


Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser

1 hari lalu

Kunjungan Para Hakim yang menuntut kenaikan gaji ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser

Presiden ke-7 Jokowi menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024