Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Kamis, 24 Oktober 2024 09:59 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024. Tiga hakim yang memberikan vonis bebas itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain menangkap para tersangka, Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Diantaranya adalah kediaman Lisa di Rungkut, Surabaya dan apartemen di Tower Palem Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat.

Penyidik juga menggeledah apartemen milik hakim Erintuah di Gunawangsa, Suarabaya dan rumahnya di perumahan BSB Mijen, Semarang. Apartemen hakim Heru di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya serta rumah hakim Mangapul di Gunawangsa, Tidar, Surabaya juga menjadi sasaran penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang dan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan suap.

Advertising
Advertising

Kejagung menahan ketiga hakim PN Surabaya itu di rumah tahanan negara Kelas 1 Surabaya sementara pengacara Ronald Tannur ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung, kasasi tersebut telah dikabulkan dengan vonis 5 tahun penjara.

Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini Sera pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.

Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.

Berita terkait

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

19 menit lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

1 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

4 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

4 jam lalu

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

5 jam lalu

Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Malam tadi amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur masih tercantum di situs MA.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

7 jam lalu

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah membunuh Dini Sera sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Selengkapnya