Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Febriyan
Kamis, 24 Oktober 2024 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.
Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024. Tiga hakim yang memberikan vonis bebas itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain menangkap para tersangka, Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Diantaranya adalah kediaman Lisa di Rungkut, Surabaya dan apartemen di Tower Palem Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menggeledah apartemen milik hakim Erintuah di Gunawangsa, Suarabaya dan rumahnya di perumahan BSB Mijen, Semarang. Apartemen hakim Heru di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya serta rumah hakim Mangapul di Gunawangsa, Tidar, Surabaya juga menjadi sasaran penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang dan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan suap.
Kejagung menahan ketiga hakim PN Surabaya itu di rumah tahanan negara Kelas 1 Surabaya sementara pengacara Ronald Tannur ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung, kasasi tersebut telah dikabulkan dengan vonis 5 tahun penjara.
Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini Sera pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.
Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.