TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menangkap tiga hakim dan seorang pengacara dalam kasus ini.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu, 23 Oktober 2024.
Mukti menilai ketiga hakim yang diduga menerima suap itu semakin mencoreng kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Komisi Yudisial sebelumnya telah menggelar pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu. Penelusuran KY menemukan ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. KY pun telah memberikan rekomendasi ke Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung agar memecat ketiga hakim itu. Namun, hingga saat ini rekomendasi itu belum juga dijalankan.
Soal rekomendasi pemecatan ketiga hakim itu, menurut Mukti, pihaknya terakhir mendapat kabar bahwa Mahkamah Agung menunggu putusan kasasi Ronald Tannur. Mahkamah Agung baru memutuskan kasasi itu pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Mukti menyatakan pengungkapan kasus suap ini menjadi bahan tambahan bagi Komisi Yudisial untuk menguatkan proses pemberhentian terhadap ketiga hakim itu. KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.
Selain tiga hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada hari yang sama. Lisa ditangkap di Jakarta. Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan apartemen para tersangka. Tim penyidik Kejagung menemukan uang puluhan miliar uang yang diduga merupakan hasil suap vonis Ronald Tannur.
Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.
Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini Sera dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.