Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Reporter

Hanaa Septiana

Editor

Febriyan

Kamis, 24 Oktober 2024 10:49 WIB

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan akan segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu mendapat hukuman 5 tahun penjara dari Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk eksekusi Ronald. Dengan putusan MA itu, vonis terhadap Ronald sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Mia pun menyatakan pihaknya tetap akan mengeksekusi Ronald meski masih ada upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Kami harus punya putusan dulu, ini belum terbuka, masih tertutup. Yang jelas, saat ada pengajuan upaya hukum, kami akan eksekusi,” ucap Mia kepada awak media di Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.

Mia juga memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Pada Agustus lalu, Kejati Jatim telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Ronald. Mia menyatakan pihaknya juga bisa memperpanjang pencekalan jika eksekusi terhadap Ronald masih belum dapat dilaksanakan.

“Keberadaan terdakwa saat ini tidak tahu. Tapi Insya Allah aman di Indonesia karena pencekalan. Pencekalan masih berlaku enam bulan, Kalau sudah tidak berlaku, kami perpanjang,” kata Mia.

Advertising
Advertising

Di samping itu, Mia mengaku lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah,” tandas Mia.

Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan pantauan Tempo di laman resmi MA, putusan itu dibuat pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” tulis keterangan di laman Informasi Perkara MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan pembunuhan seperti tertulis dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. MA menilai Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Berita terkait

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

1 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

4 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

5 jam lalu

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

5 jam lalu

Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Malam tadi amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur masih tercantum di situs MA.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

7 jam lalu

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah membunuh Dini Sera sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

9 jam lalu

Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Berikut rincian hasil penggeledahan Kejagung di rumah tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

19 jam lalu

Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya