Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara
Reporter
Hanaa Septiana
Editor
Febriyan
Kamis, 24 Oktober 2024 11:07 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengungkap suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dini adalah korban pembunuhan Ronald.
Dimas menyatakan pengungkapan kasus sup itu merupakan salah satu harapan dari keluarga Dini. Sejak awal, menurut dia, pihak keluarga Dini sudah mencurigai ada kejanggalan dalam vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald.
“Ini buktinya bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan pelakunya tiga hakim dan seorang pengacara,” kata Dimas kepada Tempo, Kamis 24 Oktober 2024..
Keluarga Dini, kata Dimas, berharap Kejagung mengembangkan kasus ini. “Kami berharap Kejagung menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat kasus suap ini,” tandas Dimas.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap atas dugaan menerima suap.
Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Jakarta. "Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.
Penangkapan itu hanya berselang satu hari dari putusan kasasi Ronald. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya. Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada putra eks Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, tersebut.
MA menyatakan Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. “Pidana penjara selama lima tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.
Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini Sera dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.