MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 24 Oktober 2024 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Alasannya tiga hakim ini tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.
"Terhadap tiga tersebut setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Jubir Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu kemarin.
Tiga hakim PN Surabaya tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
Yanto mengatakan pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap menimbang praduga tak bersalah. Sementara untuk pemberhentian tetap baru akan diputuskan saat kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami tetap menghormati proses hukum Kejaksaan," ujar dia.
Saat ini ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan jika dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ketigabya akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat."
Sebagai informasi Kasus Ronald saat ini sudah putus ditingkat Kasasi pada 22 Oktober lalu. Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Ronald divonis 5 tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan bebas Ronald sebelumnya di PN Surabaya.
Pilihan Editor: Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara