Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Kamis, 24 Oktober 2024 18:38 WIB

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua, Eko Aryanto, menyinggung soal lumpur Lapindo dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Pada 29 Mei 2006 silam, lumpur menyembur pertama kali di sumur eksplorasi migas milik PT Lapindo Brantas, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Mulanya, Eko menanyakan pendapat ahli hukum lingkungan, Kartono, ihwal besarnya pemasukan negara dari sektor tambang. Eko juga bertanya mengenai dampak lingkungan akibat pertambangan.

Kartono pun menjawab, pada prinsipnya, kegiatan perekonomian memang perlu. "Tapi harus diseimbangkan dengan kewajiban-kewajiban untuk memenuhi keseimbangan ekosistem," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Oleh karena itu, lanjutnya, ada Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menurut Kartono, beleid itu bertujuan untuk mengentaskan praktik bisnis yang merusak lingkungan. "Kalau kita mundur ke belakang Pak, mengenai Lapindo itu gimana?" tanya Eko.

Eko menyebut kejadian lumpur Lapindo terjadi juga karena penambangan. "Apakah itu termasuk yang merusak lingkungan secara ekstrem?"

Advertising
Advertising

Kartono pun membetulkan. "Dalam kasus Lapindo itu, yang terjadi adalah suatu perusahaan melakukan pengeboran, tapi ada suatu kesalahan," tuturnya.

Ia mencontohkan, kekeliruan dalam pengeboran itu adalah kewajiban memasang casing (selubung) yang tidak dilakukan. Sehingga ketika terjadi semburan, lumpur itu tidak bisa diantisipasi dan muncul terus-menerus. "Bahkan kemudian negara mengambil alih ketika sudah terjadi kerusakan," lanjut Kartono.

Eko menyebut "tadi kan sudah diterangkan oleh ahli sebelumnya, kenapa itu tanggung jawab negara, untuk menjamin lingkungan yang bersih dan nyaman ya?"

"Lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jawab Kartono.

Harvey Moeis didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pilihan Editor: Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Berita terkait

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

5 jam lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

7 jam lalu

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

8 jam lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

10 jam lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

10 jam lalu

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

13 jam lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

1 hari lalu

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

1 hari lalu

Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

Nama pengusaha Robert Bonosusatya disebut-sebut oleh Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

1 hari lalu

Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

1 hari lalu

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya