Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 19:05 WIB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji kejaksaan yang menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam sidang tingkat pertama. "Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji kekasihnya," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Rabu, 23 Oktober 2024.

Sebelumnya Mahfud MD pernah memberikan komentar terkait Ronald Tannur yang diputus bebas. Ia mendorong agar dilakukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut. Pertama, dengan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua mengadukan kepada Dewas Pengawas Mahkamah Agung atau mengadu ke Komisi Yudisial. Upaya-upaya itu telah ditempuh oleh keluarga atau JPU.

Komisi Yudisial sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sebelum terjadi peristiwa tangkap tangan oleh Kejaksaan kepada ketiga hakim tersebut. Pada 26 Agustus 2024, KY mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar ketiga hakim diberhentikan dengan tetap memiliki hak pensiun.

Rekomendasi itu diambil karena KY menemukan bukti adanya pelanggaran etik. Yakni, ada perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang ada di salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

Advertising
Advertising

Sementara untuk upaya kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur telah keluar pada 22 Oktober lalu. Ronald Tannur terbukti bersalah dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tewas. Ia divonis dengan hukuman penjara 5 tahun.

Juru bicara MA Yanto mengatakan kasus tindak pidana yang tengah diusut oleh Kejaksaan berbeda dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang diusut KY yang berbuah pada dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian oleh KY. Semula MA mengatakan akan menindaklanjuti putusan KY setelah perkara Ronald Tannur keluar putusan kasasinya .

Namun atas terciduknya ketiga hakim tersebut, MA telah mengusulan pemberhentian sementara kepada presiden. Sedangkan pemberhentian tetap akan diajukan jika sudah ada putusan hukum tetap.

Pilihan Editor: Profil Mugiyanto: Pernah Bilang Prabowo Tak Pantas Maju Presiden, kini Jadi Wamen HAM

Berita terkait

Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

25 menit lalu

Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

5 jam lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

5 jam lalu

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

8 jam lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

9 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

11 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

11 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

11 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

12 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

12 jam lalu

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya