Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 24 Oktober 2024 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji kejaksaan yang menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam sidang tingkat pertama. "Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji kekasihnya," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebelumnya Mahfud MD pernah memberikan komentar terkait Ronald Tannur yang diputus bebas. Ia mendorong agar dilakukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut. Pertama, dengan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua mengadukan kepada Dewas Pengawas Mahkamah Agung atau mengadu ke Komisi Yudisial. Upaya-upaya itu telah ditempuh oleh keluarga atau JPU.
Komisi Yudisial sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sebelum terjadi peristiwa tangkap tangan oleh Kejaksaan kepada ketiga hakim tersebut. Pada 26 Agustus 2024, KY mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar ketiga hakim diberhentikan dengan tetap memiliki hak pensiun.
Rekomendasi itu diambil karena KY menemukan bukti adanya pelanggaran etik. Yakni, ada perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang ada di salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.
Sementara untuk upaya kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur telah keluar pada 22 Oktober lalu. Ronald Tannur terbukti bersalah dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tewas. Ia divonis dengan hukuman penjara 5 tahun.
Juru bicara MA Yanto mengatakan kasus tindak pidana yang tengah diusut oleh Kejaksaan berbeda dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang diusut KY yang berbuah pada dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian oleh KY. Semula MA mengatakan akan menindaklanjuti putusan KY setelah perkara Ronald Tannur keluar putusan kasasinya .
Namun atas terciduknya ketiga hakim tersebut, MA telah mengusulan pemberhentian sementara kepada presiden. Sedangkan pemberhentian tetap akan diajukan jika sudah ada putusan hukum tetap.
Pilihan Editor: Profil Mugiyanto: Pernah Bilang Prabowo Tak Pantas Maju Presiden, kini Jadi Wamen HAM