Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Kamis, 24 Oktober 2024 23:00 WIB

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri

TEMPO.CO, Batam - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi judi online melalui media sosial Instagram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.

Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN, @FEB_AMA*, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam," katanya saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertising
Advertising

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 (satu) unit flashdisk, 1 (satu) kartu ATM, 1 (satu) buku rekening, 4 (empat) akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 (satu) akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pilihan Editor: Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Berita terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut akan Berantas Judi Online Sebagai Prioritas, Apa Langkah-langkahnya?

10 jam lalu

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut akan Berantas Judi Online Sebagai Prioritas, Apa Langkah-langkahnya?

Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan akan memberantas judi online sebagai fokus program kerjanya ke depan.

Baca Selengkapnya

Setumpuk Pekerjaan Rumah Meutya Hafid Pasca Dilantik Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

14 jam lalu

Setumpuk Pekerjaan Rumah Meutya Hafid Pasca Dilantik Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

Resmi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih, Meutya Hafid punya setumpuk pekerjaan rumah. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

16 jam lalu

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

20 jam lalu

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

1 hari lalu

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

1 hari lalu

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

1 hari lalu

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.

Baca Selengkapnya

Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

1 hari lalu

Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Ratusan WNI terjaring operasi penggerebekan sarang judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.

Baca Selengkapnya

Meta Uji Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Penipuan Menggunakan Wajah Selebritas di Facebook dan Instagram

1 hari lalu

Meta Uji Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Penipuan Menggunakan Wajah Selebritas di Facebook dan Instagram

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta dalam melindungi pengguna dari iklan palsu yang sering menampilkan selebritas atau tokoh publik.

Baca Selengkapnya

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

1 hari lalu

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.

Baca Selengkapnya