PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Jumat, 25 Oktober 2024 07:09 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Konsultasi dan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) membuka suara soal kriminalisasi Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer, yang dilaporkan ke polisi usai mengungkap dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat. Ketua LKBH PGRI, Abdul Waseh, mengatakan akan memantau perkembangan kriminalisasi terhadap Meilisya.

"Ini kan sepertinya aksi saling lapor melapor ya, biarkan proses berjalan dengan praduga tak bersalah," ucap Abdul saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Oktober 2024. Abdul beralasan belum memiliki informasi yang utuh perihal perkara Meilisya, sehingga menolak memberi tanggapan apakah itu bentuk kriminalisasi atau bukan.

Ia menyinggung peran LKBH PGRI dalam membantu anggotanya yang berhadapan dengan hukum. Abdul mengatakan pengayoman hukum bisa diberikan oleh PGRI kepada anggotanya yang menghadapi perkara profesi. Dengan syarat bahwa guru itu terverifikasi sebagai anggota aktif PGRI di kecamatan atau kabupaten.

Perihal keanggotaan Meilisya di PGRI Langkat, Abdul menyebut belum ada komunikasi dengan pengurus setempat. "Itu yang kami belum tahu," ujar Abdul.

Ia menekankan akan mempercayakan proses hukum yang ditempuh Meilisya kepada kepolisian. Abdul menyelipkan harapan agar perkara Meilisya dapat segera tuntas secara adil.

Advertising
Advertising

Meilisya yang dihubungi secara terpisah mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan PGRI Langkat. Pasalnya pengurus PGRI Langkat merupakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023. "Ketua PGRI Langkat itu Kadisdik, gimana mau komunikasi," jawab Meilisya lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kuasa hukum Meilisya, Arta Sigalingging, juga menegaskan pihaknya tidak mencari pengayoman lewat PGRI Langkat. Arta memprediksi tidak memperoleh celah bantuan sebab ketua LKBH PGRI Langkat merupakan anak dari Kadisdik Langkat. "Makanya agak sulit rasanya kaau menembus ke PGRI," ucap Arta pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Berita terkait

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

1 jam lalu

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

2 jam lalu

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

5 jam lalu

KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mengejewantahkan niat menghilangkan korupsi dari pemerintahan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

11 jam lalu

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

16 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

19 jam lalu

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

20 jam lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

22 jam lalu

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

1 hari lalu

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.

Baca Selengkapnya

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

1 hari lalu

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya