Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 08:50 WIB

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi Kejaksaan Agung atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menerima suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Menurut penyidik yang pernah menangani kasus korupsi besar seperti Bank Century dan Proyek E-KTP tersebut, OTT ini semakin membuat jelas bahwa ada uang suap terkait vonis bebas sebelumnya.

“Ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

Sebelum penangkapan ini, KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan dan terbukti rekomendasi tersebut benar. Apalagi MA sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.

Menurut dia, vonis bebas terhadap Ronald Tannur memang sudah dirancang untuk bebas sehingga pertimbangan hakim dalam putusan pun dipengaruhi oleh suap tersebut. “Yang kita tahu tidak mempertimbangkan bukti penting seperti CCTV dan visum et repertum,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT ini melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas, apalagi kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi pemerintah. Sehingga hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan. “Bukan karena mendapatkan uang,” katanya.

Perkara ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur, 30 tahun, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Atas peristiwa ini, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Pilihan Editor: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

Berita terkait

BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

2 jam lalu

BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

BTN menandatangani perjanjian dengan Jamdatun untuk melindungi data pribadi nasabah, sesuai UU PDP 2022. Langkah ini mencakup edukasi internal, peningkatan legal awareness, dan antisipasi ancaman siber.

Baca Selengkapnya

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

6 jam lalu

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

8 jam lalu

KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

13 jam lalu

Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

14 jam lalu

Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

18 jam lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

19 jam lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

19 jam lalu

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

22 jam lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

23 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya