Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Suseno
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rudianto Lallo, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai langkah maju.
Rudi mengapresiasi langkah Kejagung dalam OTT dan menetapkan lima orang tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang yang mencapai Rp 1 triliun. Ia menilai, upaya tersebut menunjukan langkah maju Kejaksaan Agung dalam menangani penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. “Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Lima tersangka yang ia maksud ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur; Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur; dan Zarof Ricar selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kelimanya terlibat dugaan suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur.
Sejak awal, Rudi mengatakan, vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya itu mencurigakan. Ia pun mempertanyakan keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, meskipun jaksa penuntut umum telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur di pengadilan.
"Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh,” kata Rudi. Vonis bebas itu pun dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. “Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rudi menyebutkan, penanganan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan yang dimulai dari proses OTT biasanya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi sekali lagi, penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung yang dimulai dari OTT adalah langkah maju," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.
Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, Kejagung juga sudah menangkap ketiga hakim tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar.