Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 17:03 WIB

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Handika meminta semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. Sebab, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” ucap Hadika.

Dia berharap penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam penanganan perkara Zarof Ricar, termasuk memastikan pemenuhan hak tersangka.

Advertising
Advertising

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Handika.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun, Qohar menyebut, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Berita terkait

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

1 jam lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap

Baca Selengkapnya

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

2 jam lalu

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

4 jam lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

5 jam lalu

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Baca Selengkapnya

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

7 jam lalu

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus untuk meloloskan Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

7 jam lalu

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

9 jam lalu

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

9 jam lalu

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

9 jam lalu

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung menanggapi eks pejabatnya, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya