Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Sabtu, 26 Oktober 2024 20:16 WIB

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung. Zarof telah menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus menelusuri dan mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia menuturkan, KY akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalaminya karena ada dugaan suap pada kasasi Ronald Tannur. "Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," ujar Mukti, sapaannya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Mukti menuturkan KY memiliki perhatian mendalam terhadap kasus ini. "Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Mukti, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal tersebut harus menjadi fokus sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.

Advertising
Advertising

KY mendorong agar ada kolaborasi dengan MA. Ini bertujuan untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Berita terkait

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

3 jam lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

6 jam lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

7 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

7 jam lalu

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Baca Selengkapnya

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

9 jam lalu

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus untuk meloloskan Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

9 jam lalu

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

11 jam lalu

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

11 jam lalu

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

11 jam lalu

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung menanggapi eks pejabatnya, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

16 jam lalu

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya