Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Minggu, 27 Oktober 2024 18:54 WIB

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan selebgram Alnaura Karima Pramesti, 32 tahun, kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Perempuan itu merupakan subjek red notice atau buron kepolisian internasional (Interpol) sejak Januari 2024, karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) dan investasi bodong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Alnaura dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. "Telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerja sama Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024, dengan lokasi penangkapan di Jepang," kata Vanny dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 27 Oktober 2024. Perkara Alnaura itu ditangani Kejari Palembang.

Alnaura telah tiba di Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi, Alnaura langsung dijebloskan ke penjara. "Kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Vanny.

Alnaura berstatus terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Sebelumnya, penuntut umum telah melakukan pemanggilan terhadap Alnaura untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan tersebut sebanyak tiga kali, yakni pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun, selebgram itu tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Advertising
Advertising

Kejaksaan Negeri Palembang kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023. Alnaura juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri melalui penerbitan Surat Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, namun, ia lolos ke luar negeri dan ditangkap di Jepang pada Rabu kemarin.

Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

Berita terkait

Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

6 jam lalu

Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

9 jam lalu

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

13 jam lalu

Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena diduga terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

13 jam lalu

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

14 jam lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya

Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

15 jam lalu

Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar, terduga makelar kasus Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

1 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap

Baca Selengkapnya

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

1 hari lalu

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

1 hari lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya