Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur
Reporter
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
Editor
Febriyan
Senin, 28 Oktober 2024 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Jumat, 26 Oktober 2024. Sehari sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) itu sebagai perantara antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim yang menangani kasasi kasus itu. Pihak pengacara Ronald Tannur menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk hakim sementara Zarof mendapat bayaran Rp 1 miliar.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Dia menduduki posisi itu selama lima tahun, sejak 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada 2020. Dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.
Diluar pekerjaannya sebagai petinggi Mahkamah Agung, Zarof tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober lalu.
Zarof memegang dua gelar sarjana, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga mendapat gelar Magister Hukum dan Doktor.
Selanjutnya, temuan uang nyaris Rp 1 triliun, tapi LHKPN hanya Rp 51 miliar