Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Kamis, 31 Oktober 2024 07:03 WIB

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan. Putusan ini dibacakan secara bergantian pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tri Hutomo sebagai kuasa monitoring perkara dari kelompok masyarakat Lingkar Juang mengatakan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati.

Hakim memvonis Sutrisno, pemilik CV Bimantara Vanname, pidana 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 30 juta. Jika tidak bisa membayar, diganti kurungan 3 bulan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 4 tahun, denda 7 miliar.

Sugianto Limanto, pemilik PT Indo Bahari, dipidana 1 tahun dan denda Rp 30 juta. Jika tidak membayar diganti kurungan 3 bulan. Tuntutan JPU sebelumnya adalah 3 tahun, dan denda sebanyak Rp 6 miliar.

Teguh Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta atau tambahan 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU 6 tahun, dan denda Rp 7 miliar.

Mirah Sanusi Dawiyah dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Jika tidak mampu membayar diganti kurungan 3 bulan. Tuntutan JPU 3 tahun, dan denda Rp 6 miliar.

Advertising
Advertising

Menurut Tri, putusan PN Jepara ini sangat jauh berbeda dengan yang dituntut oleh JPU sebelumnya, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan. "Yang kami harapkan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding," ucap Tri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tri menjelaskan putusan ringan ini disebabkan karena Majelis Hakim hanya menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Konservasi saja. Padahal, kata Tri, salah satu pasal yang bisa memberatkan adalah UU Lingkungan Hidup karena terdakwa terbukti tidak mendukung pemerintah untuk menjaga lingkungan.

"Ini sebagai catatan yang akan kami sampaikan ke lembaga pengawas internal seperti Komisi Yudisial (KY) ataupun lembaga eksternal lainnya, untuk melakukan pengawasan proses hukum," tuturnya.

Konflik ini pertama kali berlangsung pada Maret lalu saat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah tercemarnya air laut kawasan taman karimunjawa disebabkan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan.

Tri mengatakan kondisi tambak udang di Karimunjawa ini termasuk ke dalam tambak intensif, yaitu pakan harus diberikan terus menerus ke dalam tambak sebagai sumber makanan utama. Hal ini membuat tambak udang menjadi subur sehingga akan terjadi penumpukan kotoran udang dan sisa pakan.

Agar kualitas perairan tetap bagus, dilakukan pergantian air melalui bagian bawah tambak secara berkala, dengan demikian kotoran dan sisa pakan yang mengendap akan ikut terbuang. Masalahnya, kegiatan usaha tambak udang ini diduga membuang limbah tersebut tanpa dikelola terlebih dahulu, sehingga lingkungan air laut wilayah Karimunjawa jadi tercemar, dan menyebabkan perusakan pada terumbu karang.

“Pemasangan pipa inlet ini melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” jelas Tri melalui aplikasi perpesanan pada sabtu, 14 September 2024.

Pilihan Editor: Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Berita terkait

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

15 jam lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

1 hari lalu

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pailit, Nama Sritex Terseret Gugatan Pencemaran Lingkungan

1 hari lalu

Sebelum Pailit, Nama Sritex Terseret Gugatan Pencemaran Lingkungan

Utang menggunung bukan satu-satunya sorotan yang selama ini tertuju kepada Sritex. Ada pula isu lingkungan yang membelitnya.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Daerah Pantura Jadi Tambak Udang, KKP: Masih Pembahasan

2 hari lalu

Soal Perubahan Daerah Pantura Jadi Tambak Udang, KKP: Masih Pembahasan

Direktur Pemasaran Ditjen PDSKP KKP, Erwin Dwiyana, menyatakanrencana perubahan kawasan Pantura menjadi industri tambak udang masih tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

3 hari lalu

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

8 hari lalu

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.

Baca Selengkapnya

Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

8 hari lalu

Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Baca Selengkapnya

KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

8 hari lalu

KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipecah menjadi dua kementerian. Siti Nurbaya mengatakan untuk hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

12 hari lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

15 hari lalu

Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda.

Baca Selengkapnya