Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

image-gnews
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya resmi menekan aturan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan hidup pada 30 Agustus 2024. Peraturan menteri akan mencegah kriminalisasi yang kerap dialami oleh banyak aktivis lingkungan.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2024, para aktivis pejuang lingkungan hidup yang selama ini sering kali dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP, ataupunn UU ITE, akhirnya mendapat payung hukum, tidak lagi dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” dikutip dalam Pasal 2 ayat 1.


Namun, siapa yang dimaksud dengan pejuang hidup dalam Permen ini?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, pejuang lingkungan hidup yang dimaksud adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik sebagai korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. 

“Bisa terdiri atas: orang perorangan; kelompok orang; organisasi lingkungan hidup; akademisi/ahli; masyarakat hukum adat; dan badan usaha” dalam pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya, bentuk-bentuk perjuangan yang dilindungi Permen ini termasuk diantaranya memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan; mengajukan usul atau keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pemerintah pusat maupun daerah; menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak keberadaan rencana usaha atau kegiatan yang diduga menimbulkan kerusakan alam. 

Sementara itu, dalam Bab 2 tentang tindak Pembalasan, dijelaskan bahwa tindakan pembalasan terhadap aktivis ini bisa berupa pelemahan perjuangan dan pastisipasi publik, somasi, proses pidana, dan gugatan perdata berupa ganti kerugian.

“Ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya”, bentuk pelemahan yang bisa dilindungi, tercantum dalam Bab II pasal 5 ayat 2.


Bentuk Perlindungan Hukum yang Harus Dilakukan Pemerintah

Aturan ini mewajibkan pemerintah membuat regulasi terkait pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan juga bentuk penanganan jika terjadi kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. Bentuk regulasi ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1, salah satunya pemerintah harus membentuk forum aparat penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan. 

Selain itu, dalam pasal 11 ayat 4, pemerintah juga harus membentuk tim penilai untuk menangani laporan kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. tim penilai ini harus beranggotakan minimal 7 orang, yang harus diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai pembentukan penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan dan juga tim penilai, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani belum memberikan keterangan apapun saat Tempo mengkonfirmasinya pada Jumat, 13 September 2024

“Nanti kami rencananya selasa ada press conference” ungkap Rasio melalui pesan tertulis.

Tim penilai ini akan bertugas sebagai yang menilai apakah kasus yang dilaporkan oleh pemohon perlindungan hukum, dalam hal ini pejuang LHK. Nantinya, hasil penilaian akan diserahkan kepada menteri untuk dijadikan pertimbangan.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan Pelindungan Hukum” tercantum dalam pasal 14 ayat 4.

Melihat ini, Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyambut baik terbitnya permen ini, meskipun ia juga menyayangkan kenapa baru sekarang. 

“Saya dan teman-teman seperjuangan sangat mengapresiasi terbitnya permen ini walau kenapa baru sekarang muncul” ungkapnya melalui pesan tertulis pada Jumat, 13 September 2024.

Daniel adalah orang yang pernah dikriminalisasi dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia dituntut akibat mengunggah foto limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Namun, ia dinyatakan bebas setelah berhasil mengajukan banding di Pengadilan tinggi Semarang pada Mei 2024.

Pilihan Editor: 5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

10 jam lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

14 jam lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

18 jam lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

5 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

6 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

7 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

9 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.