Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

image-gnews
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya resmi menekan aturan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan hidup pada 30 Agustus 2024. Peraturan menteri akan mencegah kriminalisasi yang kerap dialami oleh banyak aktivis lingkungan.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2024, para aktivis pejuang lingkungan hidup yang selama ini sering kali dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP, ataupunn UU ITE, akhirnya mendapat payung hukum, tidak lagi dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” dikutip dalam Pasal 2 ayat 1.


Namun, siapa yang dimaksud dengan pejuang hidup dalam Permen ini?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, pejuang lingkungan hidup yang dimaksud adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik sebagai korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. 

“Bisa terdiri atas: orang perorangan; kelompok orang; organisasi lingkungan hidup; akademisi/ahli; masyarakat hukum adat; dan badan usaha” dalam pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya, bentuk-bentuk perjuangan yang dilindungi Permen ini termasuk diantaranya memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan; mengajukan usul atau keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pemerintah pusat maupun daerah; menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak keberadaan rencana usaha atau kegiatan yang diduga menimbulkan kerusakan alam. 

Sementara itu, dalam Bab 2 tentang tindak Pembalasan, dijelaskan bahwa tindakan pembalasan terhadap aktivis ini bisa berupa pelemahan perjuangan dan pastisipasi publik, somasi, proses pidana, dan gugatan perdata berupa ganti kerugian.

“Ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya”, bentuk pelemahan yang bisa dilindungi, tercantum dalam Bab II pasal 5 ayat 2.


Bentuk Perlindungan Hukum yang Harus Dilakukan Pemerintah

Aturan ini mewajibkan pemerintah membuat regulasi terkait pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan juga bentuk penanganan jika terjadi kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. Bentuk regulasi ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1, salah satunya pemerintah harus membentuk forum aparat penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan. 

Selain itu, dalam pasal 11 ayat 4, pemerintah juga harus membentuk tim penilai untuk menangani laporan kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. tim penilai ini harus beranggotakan minimal 7 orang, yang harus diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai pembentukan penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan dan juga tim penilai, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani belum memberikan keterangan apapun saat Tempo mengkonfirmasinya pada Jumat, 13 September 2024

“Nanti kami rencananya selasa ada press conference” ungkap Rasio melalui pesan tertulis.

Tim penilai ini akan bertugas sebagai yang menilai apakah kasus yang dilaporkan oleh pemohon perlindungan hukum, dalam hal ini pejuang LHK. Nantinya, hasil penilaian akan diserahkan kepada menteri untuk dijadikan pertimbangan.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan Pelindungan Hukum” tercantum dalam pasal 14 ayat 4.

Melihat ini, Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyambut baik terbitnya permen ini, meskipun ia juga menyayangkan kenapa baru sekarang. 

“Saya dan teman-teman seperjuangan sangat mengapresiasi terbitnya permen ini walau kenapa baru sekarang muncul” ungkapnya melalui pesan tertulis pada Jumat, 13 September 2024.

Daniel adalah orang yang pernah dikriminalisasi dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia dituntut akibat mengunggah foto limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Namun, ia dinyatakan bebas setelah berhasil mengajukan banding di Pengadilan tinggi Semarang pada Mei 2024.

Pilihan Editor: 5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

10 jam lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

1 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

7 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

7 hari lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

7 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

7 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.


KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Berkenaan merayakan Hari Ozon Sedunia, KLHK mengumumkan Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC sebagai upaya perlindungan lapisan ozon.


LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

15 hari lalu

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

UU PDP dinilai berbahaya bagi kerja jurnalistik. Pasal pidana beleid itu bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

15 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.