Cerita Awal Mula Temuan Novum dalam PK Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Dari Tayangan TV

Kamis, 31 Oktober 2024 08:36 WIB

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Kumala Wongso berawal dari tayangan televisi yang menampilkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan dia dan timnya menemukan indikasi adanya bukti yang belum diserahkan ke pengadilan saat menyaksikan wawancara tersebut.

"Kebetulan, waktu kami menonton TV adanya Karni Ilyas lagi buat wawancara dengan Darmawan Salihin, di situ kami melihat ada bukti yang enggak diserahkan," kata Hidayat Bostam kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Bostam, setelah melihat wawancara tersebut, anaknya yang juga bekerja sebagai pengacara, Helmi Bostam, merasa ada potensi novum dalam rekaman tayangan itu. Setelah itu, lanjut dia, dibuatlah surat permohonan untuk meminta salinan tayangan dari stasiun TV One. "Makanya anak saya juga melihat, wah ini novum. Makanya dibuatlah surat permohonan ke TV One untuk meminta copy tayang," tutur dia.

Rekaman ini kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan tim kuasa hukum Jessica untuk mengajukan novum dalam PK-nya.

Advertising
Advertising

Novum yang ditemukan ini disebut-sebut dapat memberi perspektif baru yang belum terungkap dalam proses hukum sebelumnya. Hidayat Bostam mengungkapkan, rekaman CCTV yang belum diungkap ke publik akan menjadi kunci bahwa sebenarnya Jessica tidak membunuh Mirna.

Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.

Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.

Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.

Pilihan Editor: Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Berita terkait

Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

1 hari lalu

Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

Jaksa menanggap novum dalam Peninjauan Kembali yang diajukan Jessica Wongso sebagai 'Lagu lama judul baru.'

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

1 hari lalu

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

1 hari lalu

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebut bukti rekaman CCTV dalam persidangan diduga telah direkayasa.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

9 hari lalu

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica Wongso karena perubahan kuasa pemohon PK.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

19 hari lalu

Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Pendaftaran PK, yang diajukan oleh, Jessica Wongso, bertepatan dengan tanggal ulang tahunnya, 9 Oktober

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

21 hari lalu

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.

Baca Selengkapnya

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

21 hari lalu

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

21 hari lalu

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

21 hari lalu

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

25 hari lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya