Cerita Awal Mula Temuan Novum dalam PK Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Dari Tayangan TV
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 31 Oktober 2024 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Kumala Wongso berawal dari tayangan televisi yang menampilkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan dia dan timnya menemukan indikasi adanya bukti yang belum diserahkan ke pengadilan saat menyaksikan wawancara tersebut.
"Kebetulan, waktu kami menonton TV adanya Karni Ilyas lagi buat wawancara dengan Darmawan Salihin, di situ kami melihat ada bukti yang enggak diserahkan," kata Hidayat Bostam kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Bostam, setelah melihat wawancara tersebut, anaknya yang juga bekerja sebagai pengacara, Helmi Bostam, merasa ada potensi novum dalam rekaman tayangan itu. Setelah itu, lanjut dia, dibuatlah surat permohonan untuk meminta salinan tayangan dari stasiun TV One. "Makanya anak saya juga melihat, wah ini novum. Makanya dibuatlah surat permohonan ke TV One untuk meminta copy tayang," tutur dia.
Rekaman ini kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan tim kuasa hukum Jessica untuk mengajukan novum dalam PK-nya.
Novum yang ditemukan ini disebut-sebut dapat memberi perspektif baru yang belum terungkap dalam proses hukum sebelumnya. Hidayat Bostam mengungkapkan, rekaman CCTV yang belum diungkap ke publik akan menjadi kunci bahwa sebenarnya Jessica tidak membunuh Mirna.
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.
Pilihan Editor: Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember