TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, yang tampak hadir dengan tenang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), menyampaikan rasa optimisnya terhadap proses hukum kali ini. Mengenakan atasan biru tua berlengan panjang, rambutnya tampak rapi diikat sambil menyisakan poni di depannya. Meski tidak memberikan banyak pernyataan, Jessica Wongso menyatakan keinginannya agar sidang ini berjalan lancar.
“Saya tidak bisa menjawab secara pasti, hanya bisa berdoa saja. Semoga semuanya lancar," ujar perempuan yang kerap disapa Jess kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2025.
Setelah delapan tahun, Jessica menyebut kini lebih tenang menjalani sidang dibandingkan masa-masa awal proses hukum. “Kenapa senyum? Ya, karena sekarang saya sudah bebas, lebih tenang,” katanya. Menjalani masa bebas bersyarat, Jessica menyebut bahwa dukungan dari para pengacaranya menjadi suntikan semangat tersendiri untuk terus maju.
Pada sidang PK hari ini, jaksa selaku termohon langsung memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso. Proses PK diperkirakan akan berlangsung dalam tiga kali sidang lagi sebelum putusan final diberikan.
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, pihaknya akan terus menguatkan argumen dan menghadirkan ahli dalam bidang digital forensik dan kedokteran forensik untuk menjelaskan dugaan rekayasa CCTV yang mereka temukan. "Ini nanti dijelaskan oleh ahli, kami bukan ahlinya," kata Hidayat saat ditemui di luar ruang sidang.
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Menurut Otto, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya meskipun sudah bebas bersyarat. "Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica," ujar Otto.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum. Sidang PK Jessica akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.
Pilihan Editor: Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa