Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum pada perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Di sidang Peninjauan Kembali (PK), tim kuasa hukum Jessica mengemukakan temuan baru berupa rekaman CCTV yang diduga direkayasa.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustam, dengan yakin menyebut novum itu dapat mengubah arah kasus ini. Bukti tersebut diperoleh melalui ahli digital forensik, yang mengidentifikasi sekitar 70 titik pada rekaman CCTV yang diduga telah dimanipulasi. "Yang bisa menjelaskan itu adalah ahli," kata Hidayat kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Jessica juga akan menghadirkan saksi ahli forensik dalam sidang berikutnya. Keterangan saksi ahli ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang dugaan rekayasa tersebut.

Menurut Hidayat Bostam, saksi ahli juga akan merinci kejanggalan dalam rekaman yang dulu menjadi salah satu bukti utama yang memberatkan Jessica. "Nanti biar ahli yang menjelaskan itu," ujar dia.

Adapun novum yang diajukan Jessica merupakan wawancara yang ditayangkan di saluran televisi swasta. Pada siaran itu, ayah Mirna, Edi Salihin, menyebut adanya bukti-bukti yang belum terungkap selama persidangan. Tim kuasa hukum kemudian menginvestigasi dan menemukan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti baru untuk menguatkan permohonan PK.

Sordame Purba, juga anggota tim kuasa hukum Jessica, menilai bahwa bukti yang ditemukan lewat diskusi di media ini menunjukkan celah dalam pengungkapan bukti pada persidangan awal. "Selama persidangan pertama kali, kami tidak punya akses penuh ke semua barang bukti," ujar Sordame. "Sejak awal tidak ada yang membuktikan atau menyaksikan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna Salihin pada 2016. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut. 

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.

"Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah," kata Otto. "Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica."   

Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum. Sidang PK Jessica akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

7 jam lalu

Suasana sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

Jaksa menanggap novum dalam Peninjauan Kembali yang diajukan Jessica Wongso sebagai 'Lagu lama judul baru.'


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

7 jam lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

8 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica Wongso karena perubahan kuasa pemohon PK.


Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

18 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Pendaftaran PK, yang diajukan oleh, Jessica Wongso, bertepatan dengan tanggal ulang tahunnya, 9 Oktober


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

20 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

20 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.


Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

20 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

21 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

44 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

45 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"