TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum pada perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Di sidang Peninjauan Kembali (PK), tim kuasa hukum Jessica mengemukakan temuan baru berupa rekaman CCTV yang diduga direkayasa.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustam, dengan yakin menyebut novum itu dapat mengubah arah kasus ini. Bukti tersebut diperoleh melalui ahli digital forensik, yang mengidentifikasi sekitar 70 titik pada rekaman CCTV yang diduga telah dimanipulasi. "Yang bisa menjelaskan itu adalah ahli," kata Hidayat kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tim kuasa hukum Jessica juga akan menghadirkan saksi ahli forensik dalam sidang berikutnya. Keterangan saksi ahli ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang dugaan rekayasa tersebut.
Menurut Hidayat Bostam, saksi ahli juga akan merinci kejanggalan dalam rekaman yang dulu menjadi salah satu bukti utama yang memberatkan Jessica. "Nanti biar ahli yang menjelaskan itu," ujar dia.
Adapun novum yang diajukan Jessica merupakan wawancara yang ditayangkan di saluran televisi swasta. Pada siaran itu, ayah Mirna, Edi Salihin, menyebut adanya bukti-bukti yang belum terungkap selama persidangan. Tim kuasa hukum kemudian menginvestigasi dan menemukan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti baru untuk menguatkan permohonan PK.
Sordame Purba, juga anggota tim kuasa hukum Jessica, menilai bahwa bukti yang ditemukan lewat diskusi di media ini menunjukkan celah dalam pengungkapan bukti pada persidangan awal. "Selama persidangan pertama kali, kami tidak punya akses penuh ke semua barang bukti," ujar Sordame. "Sejak awal tidak ada yang membuktikan atau menyaksikan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.”
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna Salihin pada 2016. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
"Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah," kata Otto. "Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica."
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum. Sidang PK Jessica akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.