Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 31 Oktober 2024 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berapa banyak izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong?
Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
'Laporan Hasil Pemeriksaan atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d. Semester I 2017 pada Kementerian Perdagangan dan Instansi/Entitas Terkait' yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan berapa banyak persetujuan impor (PI) untuk komoditas gula, termasuk pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
BPK mencatat, penugasan impor untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula konsumsi masyarakat pada 2015 hingga semester I 2017 dilakukan lewat dua cara. Pertama, dengan penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 2.380.284 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Kedua, dengan penerbitan izin impor GKP sebanyak 100.000 ton. Total seluruhnya sebanyak 2.480.284 ton.
Namun, BPK menyebut penerbitan izin impor tersebut tidak hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN). "Melainkan juga diberikan kepada pihak swasta di perusahaan gula rafinasi dan perusahaan gula, yang berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya diketahui terdapat keterkaitan dengan koperasi, asosiasi dan perusahaan gula swasta," bunyi salah satu poin dalam salinan laporan BPK yang diperoleh Tempo, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pada 2015 hingga semester I 2017, ada 12 perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor 1.694.325 ton gula kristal mentah. Secara rinci pada periode Tom Lembong menjabat atau 2015 sampai 2016, persetujuan impor gula yang diterbitkan untuk perusahaan swasta adalah 682.700 ton.
BPK menemukan penerbitan PI tersebut di antaranya berdasarkan pertimbangan koperasi, yakni Induk Koperasi (Inkop) Kartika, Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).
Berikut rinciannya:
Tahun 2015
PT Angel Products, terkait dengan Inkop Kartika. Perusahaan swasta ini mendapatkan satu PI dengan volume 105.000 ton.
Tahun 2016
- PT Berkah Manis Makmur, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Sentra Usahatama Jaya, yang terkait dengan Inkoppol. Ada delapan PI dengan volume 200.000 ton.
- PT Angels Product, yang terkait dengan Inkop Kartika, mendapatkan dua persetujuan impor dengan volume 262.500 ton.
- PT Berkah Manis Makmur, yang terkait dengan SKPP TNI, mendapatkan satu PI dengan volume 20.000 ton.
- PT Adikarya Gemilang, yang terkait dengan Puskoppol, mendapatkan dua PI dengan volume 30.000 ton.
- PT Adikarya Gemilang dan PG Gorontalo, yang terkait dengan DPD APTRI, mendapatkan satu persetujuan impor dengan volume 65.200 ton.
Tahun 2017
- PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Duta Sugar International, PT Jawamanis Rafinasi, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Sugar Labinta dan PT Madu Baru, yang terkait dengan penugasan Kemendag, mendapatkan 19 persetujuan impor dengan volume 600.000 ton.
- PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Sentra Usahatama Jaya, yang terkait dengan Inkoppol mendapatkan enam PI dengan volume 111.625 ton.
- PT Angels Product, yang terkait dengan Inkop Kartika, mendapatkan satu PI dengan volume 50.000 ton.
- PT Adikarya Gemilang, yang terkait dengan Puskoppol, mendapatkan dua PI dengan volume 150.000 ton.
- PT Adikarya Gemilang, yang terkait dengan DPD APTRI, mendapatkan dua PI dengan volume 100.000 ton.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Penyidik pun telah menahan mereka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Harli menyatakan, Kejagung telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023. Penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Penyidik telah memeriksa Tom dan Charles sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tersebut. Setelah menemukan lima alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Harli tak bisa memastikan apakah Kejagung akan menetapkan tersangka laina dalam kasus korupsi impor gula ini. Dia menyatakan, hal itu tergantung pada bukti-bukti yang ada. “Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” kata Harli.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kronologi Kecelakaan Kru tvOne di Tol Pemalang