TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menjawab pertanyaan soal asal muasal kerugian keuangan negara Rp 400 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tak menjawab secara gamblang saat ditanya Rp 400 miliar itu berasal dari hitungan penyidik. "Kami sedang bekerja sama dengan ahli untuk menghitung pastinya berapa," ujarnya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia pun tak menjawab detail siapa ahli tersebut. Sebab, biasanya aparat penegak hukum bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian keuangan negara.
"Kalau ahli kan sudah pasti kan netral dia, apakah BPK atau BPKP," ucap Harli.
Kejaksaan Agung, dalam keterangan resmi sebelumnya, menyatakan ada kerugian sekitar Rp 400 miliar dalam kasus impor gula. Nilai ini diperoleh dari keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik lewat perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Delapan perusahaan itu adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional dan PT Medang Sugar Industri.
Menurut 'Laporan Hasil Pemeriksaan atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d. Semester I 2017 pada Kementerian Perdagangan dan Instansi/Entitas Terkait' yang diterbitkan BPK, pada 2015 hingga semester I 2017, Kementerian Perdangan mengeluarkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 1.694.325 ton. Secara rinci pada periode Tom Lembong menjabat atau 2015 sampai 2016, persetujuan impor gula jenis tersebut yang diterbitkan untuk perusahaan swasta adalah 682.700 ton.
Kejaksaan menyebut perusahaan-perusahaan tersebut telah menyalahi aturan, dengan mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Sebab, perusahaan swasta hanya boleh mengimpor gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Pilihan Editor: LHKPN Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan