Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung
Reporter
Yolanda Agne
Editor
Bram Setiawan
Minggu, 3 November 2024 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Sabtu, 2 November 2024.
Tentang Kasus Tom Lembong
1. Pengacara
Pengacara Ari Yusuf Amir mengungkapkan kondisi, Tom Lembong, setelah ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya sempat mengobrol dan Ari menanyakan kondisi serta kesehatannya. "Beliau merasa dia oke, dia enggak ada masalah, dia siap menghadapi ini. Risiko terjelek apa pun, dia siap menghadapi," kata Ari lewat sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
2. Tak Memiliki Kepentingan
Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016. Hal ini diungkapkan oleh, Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.
"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024. Ari lalu menirukan jawaban Tom, "clear, sama sekali tidak ada." Ia pun menjamin pernyataan, Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten.
3. Melawan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.
Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi. Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.
4. Orang Lain bisa Mendapat Keuntungan
Harli Siregar menyebut seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga perbuatan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
5. Bahlil Menyatakan Prihatin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, menyatakan turut prihatin terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jadi, kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
YUDONO YANUAR | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong untuk Kondisi Mendesak