Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Minggu, 3 November 2024 15:17 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Sabtu, 2 November 2024.

Tentang Kasus Tom Lembong

1. Pengacara

Pengacara Ari Yusuf Amir mengungkapkan kondisi, Tom Lembong, setelah ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya sempat mengobrol dan Ari menanyakan kondisi serta kesehatannya. "Beliau merasa dia oke, dia enggak ada masalah, dia siap menghadapi ini. Risiko terjelek apa pun, dia siap menghadapi," kata Ari lewat sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 2 November 2024.

2. Tak Memiliki Kepentingan

Advertising
Advertising

Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016. Hal ini diungkapkan oleh, Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.

"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," kata Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024. Ari lalu menirukan jawaban Tom, "clear, sama sekali tidak ada." Ia pun menjamin pernyataan, Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten.

3. Melawan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi. Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.

4. Orang Lain bisa Mendapat Keuntungan

Harli Siregar menyebut seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga perbuatan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

5. Bahlil Menyatakan Prihatin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, menyatakan turut prihatin terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jadi, kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.

YUDONO YANUAR | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong untuk Kondisi Mendesak

Berita terkait

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

1 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

3 jam lalu

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat mantan mendag itu mengada-ada.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

3 jam lalu

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

4 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

5 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

5 jam lalu

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

14 jam lalu

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

14 jam lalu

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

14 jam lalu

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

16 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya