TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan proses penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebelumnya langsung menahan Tom Lembong setelah menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat pada periode 2015-2016.
Menurut Ari, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan soal alasan mengubah status Tom dari saksi menjadi tersangka seusai pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
"Pada hari terakhir pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi, ada peristiwa apa di sana? Karena pada waktu itu, Selasa, 29 Oktober, dari saksi berubah menjadi tersangka, ada peristiwa apa yang didapat oleh Kejaksaan? Ada bukti-bukti apa yang ditemukan sehingga harus mengubah statusnya menjadi tersangka?" kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Ari menilai proses penahanan itu terjadi dengan cepat. Ari mengatakan Tom Lembong juga tidak sempat menunjuk pengacaranya sendiri untuk mendampingi saat penahanan berlangsung. Tom Lembong hanya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan Agung saat kejadian.
Ari meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal proses tersebut. Khususnya, kata dia, soal alasan dan bukti-bukti yang didapat Kejaksaan Agung sehingga menjadikan Tom sebagai tersangka. "Silakan nanti dari pihak Kejaksaan Agung untuk menanggapi," ucap dia.
Selain itu, Ari juga menilai penahanan Tom Lembong tidak diperlukan. Sebab, kata dia, Tom selalu kooperatif selama pemeriksaan. "Buktinya dia tetap konsisten, berada di sini, dan menghadiri semua panggilan dari pihak Kejaksaan. Jadi penahanan ini kita sangat sesalkan," ujar Ari.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo pada Ahad, 3 November 2024.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu