Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

Reporter

Dinda Shabrina

Minggu, 3 November 2024 19:52 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritisi cara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Tom tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Advertising
Advertising

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Pilihan Editor: Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Buka Kemungkinan Ajukan Praperadilan

Berita terkait

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

1 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

3 jam lalu

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat mantan mendag itu mengada-ada.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

4 jam lalu

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

4 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

5 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

6 jam lalu

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

14 jam lalu

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

14 jam lalu

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

15 jam lalu

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

16 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya