Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 5 November 2024 08:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fauzan Fahmi, 43 tahun, tersangka pembunuhan dan mutilasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara sempat berupaya melenyapkan jejak korbannya, SH, usai menghabisi nyawa perempuan itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan, selain membunuh dan memutilasi korban, Fauzan juga mengupas kulit jari perempuan 40 tahun itu.
“Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri, dikupas telunjuk dan dan jempol kulit dengan menggunakan pisau,” kata Wira di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Upaya Fauzan meniadakan sidik jari SH ini bertujuan menghilangkan identitas korban mutilasi itu. “Untuk menghilangkan jejak korban,” kata Wira.
Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mencekik korban hingga mukanya membiru dan tak lagi bergerak. Setelahnya, Fauzan baru memenggal kepala SH menggunakan pisau.
Usai Fauzan membunuh dan memenggal korban SH, dia membuang bagian kepala korban terlebih dahulu. Sementara itu, jasad korban masih ia simpan di lantai dua dengan ditutupi selimut.
Fauzan membeli berbagai perlengkapan untuk membungkus mayat korban pada keesokan harinya. Dia membeli karung besar, kardus bekas kulkas, tali tambang, dan tali rafia. Fauzan pun membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya dengan rapi. Dia memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkusan ikan.
Motif pembunuhan adalah Fauzan sakit hati lantaran korban merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” ucap Fauzan melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Fauzan menyatakan dirinya tidak sadar ketika membunuh dan menggorok leher SH. “Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya.
Pembunuhan disertai mutilasi itu baru terungkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, ketika seorang karyawan SPBU menemukan jasad korban SH terbungkus kardus dan karung di belakang Pelabuhan Muara Baru. Karyawan tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan berisi jasad perempuan tanpa kepala. Pada saat ditemukan, kondisi mayat itu hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana. Tangan dan kaki mayat terikat tali.
Polisi menemukan bagian kepala jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di belakang rumah warga. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan mayat tanpa kepala.
Kepolisian pun membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
Tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Alasan kepolisian tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, polisi menilai tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil