Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

image-gnews
Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Wongso diwarnai dengan adu argumen dari Jaksa Penuntut Umum selaku termohon dan ahli forensik digital,  Rismon Hasiholan Sianipar, saat memberikan kesaksian. Rismon mengungkapkan bahwa analisis metadata CCTV dalam kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin didasarkan pada pengalamannya selama 30 tahun di bidang forensik, tanpa menggunakan tools atau alat digital khusus.

"Saya tanya kepada Saudara mekanisme atau metode atau tools yang Saudara gunakan dalam menganalisa yang sudah dijelaskan di sini, karena Saudara menjelaskan cukup yakin ya. Kemudian juga apa sumber data yang Saudara gunakan dalam menganalisa bukti CCTV ini?" tanya Jaksa kepada Rismon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

“Ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun ini memungkinkan saya membedakan metadata mana yang direkayasa dan mana yang tidak,” jawab Rismon di hadapan majelis hakim.

Rismon menjelaskan bahwa selama puluhan tahun berkarier, dia telah mengembangkan kemampuan untuk memahami aspek teknis rekaman video seperti format, laju frame, dan kualitas codec. Dalam kasus Jessica Wongso, dia menyoroti rekaman video yang mengalami penurunan kualitas signifikan akibat penggunaan codec yang sudah usang, yakni MPEG-4 visual, yang seharusnya digantikan oleh format yang lebih maju seperti H.264.

“Semua objek menjadi kabur,” ujar Rismon. Dia menjelaskan bahwa kualitas rekaman berkurang dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel. Kondisi ini, berdasarkan kesaksiannya, membuat analisis visual menjadi lebih sulit dan rentan terhadap kesalahan interpretasi.

Pernyataan Rismon yang mengandalkan pengalaman tanpa tools modern memicu pertanyaan dari Jaksa. Jaksa menyinggung pentingnya standar internasional seperti ISO 17025 yang menjamin keakuratan hasil forensik digital. Namun, Rismon menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah murni analisis metadata, bukan pengolahan bukti digital yang seharusnya mengikuti standar ISO tersebut.

“Saya bukan melakukan Digital Evidence Handling, tetapi analisa metadata sebagai bagian dari proses forensik,” tutur Rismon. Sambil mengklaim soal pengalamannya yang luas, dia yakin dapat memberikan hasil yang kredibel meskipun metodenya berbeda dari standar yang digunakan oleh laboratorium forensik terakreditasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksiannya, Rismon mengungkapkan bahwa rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah mengalami distorsi sebesar 89,6 persen. Distorsi atau penyimpangan itu, lanjut dia, terjadi pada rekaman CCTV nomor 9 yang merekam suasana di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat kejadian perkara yang menewaskan Mirna pada 2016 lalu. Menurut dia, manipulasi terjadi pada dimensi dan laju frame rekaman, yang menggunakan perangkat lunak gratis, freeware Erightsoft dan Freemake.

"Akibat manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware baik terhadap dimensi dan laju frame itu membuat data digital (rekaman CCTV) menjadi distorsi menjadi 89,6 persen," ujar dia saat bersaksi hadapan majelis hakim dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro 3.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dan telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM, meski bebas dari tahanan, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya. Otto Hasibuan, kuasa hukum yang sebelumnya mengajukan proses hukum ini, menekankan bahwa PK kali ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh serta perlindungan atas hak-haknya dan memulihkan nama baiknya.

Pilihan Editor: Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

3 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

4 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

15 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

16 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

16 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

16 jam lalu

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

Jaksa bertanya soal rekaman CCTV yang kini dihadirkan sebagai novum atau bukti baru dalam sidang PK Jessica Wongso.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

18 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

21 jam lalu

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jesssica diyakini telah memasukkan racun Sianida ke kopi milik Wayan Mirna Salihin saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

Saksi ahli digital forensik di sidang PK Jessica Wongso mengatakan CCTV nomor 9 di Kafe Olivier, Grand Indonesia telah mengalami distorsi.


Sidang PK Jessica Wongso Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Ahli Hari Ini

23 jam lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Sidang PK Jessica Wongso Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Ahli Hari Ini

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, Jessica Wongso.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante