TEMPO Interaktif, Tangerang - Upaya perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang dimediasi Departemen Kesehatan menemui jalan buntu. Kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat sehingga kesepakatan damai belum bisa ditandatangani.
Slamet mengatakan pembahasan hingga 21.30 tadi malam berujung pada kebuntuan yang disebabkan pihak RS Omni tidak mau menanggapi permintaan pihak Prita dalam perkara pidana.
"Mereka hanya mau menyelesaikan perkara perdatanya saja, padahal bagi Prita perdata dan pidana adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan," katanya.
Menurut Slamet, untuk perkara pidana, pihaknya hanya meminta agar dua dokter yang menggugat pidana Prita Mulyasari dalam perkara pencemaran nama baik menghadap majelis hakim dan meminta agar majelis membebaskan Prita dari segala tuntutan.
"Tapi mereka tidak mau melakukan permintaan kami," kata Slamet. Padahal, kata dia, cara itu adalah salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman kurungan badan selama enam bulan.
Dengan sikap RS Omni yang demikian, Slamet menilai jika rumah sakit itu tidak punya keinginan dan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.
Upaya damai yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Biro Hukum Departemen Kesehatan Budi Sampoerna, menurut Slamet, dengan terpaksa belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengakui jika upaya damai tersebut belum berbuah kesepakatan. "Ada beberapa hal permintaan penasihat hukum Prita yang tidak bisa kami lakukan," katanya. Meski buntu, RS Omni tetap mencabut perkara perdata dan membatalkan eksekusi ganti rugi sebesar Rp 204 juta yang dibebankan kepada Prita.
JONIANSYAH
Berita terkait
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
5 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaPolemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan
8 hari lalu
Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT
8 hari lalu
Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaDituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi
10 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.
Baca SelengkapnyaKronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE
10 hari lalu
Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni
10 hari lalu
Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaHal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
10 hari lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
11 hari lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
11 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
11 hari lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca Selengkapnya