Upaya Damai Prita dan RS Omni Buntu

Reporter

Editor

Selasa, 15 Desember 2009 10:04 WIB

Terdakwa Prita Mulyasari mengikuti sidang pembelaan terkait kasus pencemaran nama baik RS. OMNI International di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/12). Materi pembelaan setebal 178 halaman. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Tangerang - Upaya perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang dimediasi Departemen Kesehatan menemui jalan buntu. Kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat sehingga kesepakatan damai belum bisa ditandatangani.

"Belum ada titik temu," ujar anggota kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, kepada Tempo, Selasa (15/12).

Slamet mengatakan pembahasan hingga 21.30 tadi malam berujung pada kebuntuan yang disebabkan pihak RS Omni tidak mau menanggapi permintaan pihak Prita dalam perkara pidana.

"Mereka hanya mau menyelesaikan perkara perdatanya saja, padahal bagi Prita perdata dan pidana adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Menurut Slamet, untuk perkara pidana, pihaknya hanya meminta agar dua dokter yang menggugat pidana Prita Mulyasari dalam perkara pencemaran nama baik menghadap majelis hakim dan meminta agar majelis membebaskan Prita dari segala tuntutan.

"Tapi mereka tidak mau melakukan permintaan kami," kata Slamet. Padahal, kata dia, cara itu adalah salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman kurungan badan selama enam bulan.

Dengan sikap RS Omni yang demikian, Slamet menilai jika rumah sakit itu tidak punya keinginan dan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.

Upaya damai yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Biro Hukum Departemen Kesehatan Budi Sampoerna, menurut Slamet, dengan terpaksa belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengakui jika upaya damai tersebut belum berbuah kesepakatan. "Ada beberapa hal permintaan penasihat hukum Prita yang tidak bisa kami lakukan," katanya. Meski buntu, RS Omni tetap mencabut perkara perdata dan membatalkan eksekusi ganti rugi sebesar Rp 204 juta yang dibebankan kepada Prita.

JONIANSYAH

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya