Pencabutan Perkara Perdata Dinilai Tidak Ada Artinya Tanpa Persetujuan Prita

Reporter

Editor

Rabu, 16 Desember 2009 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh Rumah Sakit Internasional Alam Sutra dinilai tidak akan ada artinya jika tanpa persetujuan pihak tergugat.

”Tanpa ada persetujuan tergugat (Prita) pencabutan perkara tersebut tidak ada artinya,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, kepada Tempo, Rabu (16/12).

Menurut Asnun, pencabutan suatu perkara perdata yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi bisa dilakukan jika telah ada kesepakatan dari pihak pengugat dan tergugat.

”Kalau hanya sepihak tidak ada artinya,” kata Asnun. Apalagi jika Prita telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan itu menghukum Prita membayar ganti rugi kepada RS Omni dengan membayar denda Rp 204 juta.

Secara pribadi Asnun mendukung perdamaian antara Prita dan RS Omni. ”Damai itu lebih cantik dan elegan,” kata dia.

RS Omni sejak Senin lalu, telah mengajukan surat pencabutan perkara perdata Prita di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pihak Prita menyatakan tetap meneruskan kasasi perkara perdata ke Mahkamah Agung. ”Perdata jalan terus,” ujar Anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono.

Slamet mengatakan proses pengajuan pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh RS Omni sia-sia karena tidak disertai dengan upaya penyelesaian dalam perkara pidana Prita. ”Karena keduanya adalah satu paket,” kata Slamet. Dia menambahkan, sejak awal pihak Prita tidak pernah meminta perkara perdata dicabut.

Ia mengatakan jika memang RS Omni beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini semestinya mereka menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana Prita. Menurut Slamet, apa yang pihak Prita inginkan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. ”Dengan menghadap dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan, bukanlah untuk mengintervensi, karena dua dokter itu yang mempidanakan Prita,” kata Slamet.

Advertising
Advertising

JONIANSYAH

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya