Hakim: Email Prita Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Ketua majelis hakim Artur Hangewa menyatakan surat elektronik atau email yang dikirim Prita kepada teman-temannya merupakan sebuah kritikan terhadap layanan sebuah rumah sakit dan dokternya.

"Bukan sebuah unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik," ujarnya kepada Tempo, usai persidangan, siang ini, Selasa (29/12).

Menurutnya, isi surat elektronik Prita tersebut sebuah curahan hati, keluhan seorang pasien yang tidak puas akan layanan rumah sakit dan dokter. "Itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami sendiri terdakwa," katanya.

Artur menyatakan hal itulah yang mendasari keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan Prita dari segala tuntutan. "Prita bebas," katanya.

Dalam memutuskan perkara ini, kata Artur, majelis hakim sangat objektif berdasarkan fakta persidangan yang ada. "Tidak ada sama sekali tekanan dari pihak manapun," katanya.

Anggota majelis hakim, Perdana Ginting menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email ke sejumlah temannya yang berisikan keluhan buruknya layanan rumah sakit Omni dinilai memenuhi unsur setiap orang, unsur disengaja. Sementara untuk unsur mendistribusikan dan unsur mentransmisikan dokumen elektronik seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah terpenuhi. "Tapi secara kontekstual isi email tidak terpenuhi unsur pencemaran dan penghinaan," katanya

Hakim menilai, judul surat Prita yang bertuliskan "Penipuan RS Omni Internasional" dan "saya informasikan hati-hati dengan dokter Hengky Gozal yang juga berpraktek di RSCM, saya tidak mengatakan jika RSCM jelek," hanya sebuah kritikan terhadap dokter Hengky yang setelah lima hari menangani pasien tapi tidak mampu mendiagnosa dengan baik. "Tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan terhadap seseorang," kata Ginting.

Kalimat yang mengatakan "Dokter Grace sebagai Customer Service Manager tidak sopan dan profesional dalam menangani pasien" menurut Perdana Ginting juga tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

10 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya