Prita: Vonis Hakim Ketetapan Tuhan, Kado Tahun Baru

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 13:09 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, 32 tahun bersyukur atas putusan bebas oleh majelis hakim Arthur Hangewa hari ini Selasa, (29/12). Ia mengatakan bahwa vonis hakim adalah ketetapan Tuhan.

"Saya mengetuk hati nurani jaksa, vonis ini ketetapan Tuhan. Janganlah melanggar. Sudah divonis bebas masih juga dipaksakan," katanya.

Meski demikian Prita sadar bahwa perjuangan meraih keadilan masih harus terus dilakukan. Karena jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan pikir-pikir. "Kami juga akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama 14 hari," kata Jaksa Riyadi.

Suami Prita, Andri Nugroho mengatakan bahwa putusan ini sebagai kado istimewa tahun baru. Prita siap menyongsong tahun 2010 dengan semangat baru termasuk menjaga kandungan ketiga yang kini sudah berusia 10 minggu.

Soal nama si jabang bayi apakah akan dinamai sesuai momen bebasnya Prita, Andri hanya tertawa. Katanya belum berpikir untuk memberikan nama. "Intinya kami bahagia, tidak mimpi. Tadi pagi dia (Prita) bangun seperti basa pukul 04.00. Soal nama belum terpikir, syukuran juga belum," kata Andri.

Prita diputus bebas. Sebelumnya jaksa Riyadi dan Rakhmawati Utami menuntut enam bulan penjara. Prita didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan pasa27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratusan pengunjung terlihat gembira menyambut kebebasan Prita, termasuk sejumlah keluarganya yang selalu datang setia mengkuti persidangan Prita selama ini.

Di sisi lain Prita membuka pintu damai dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak akan diungkit kembali. "Saya lelah, mungkin mereka (Omni) juga lelah," katanya tersenyum, namu airmata Prita juga mengalir, dan dia pun mengusapnya dengan tisue. Prita juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang mengalir terhadapnya.

Sementara itu Kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengatakan bahwa kebebasan Prita bukanlah tekanan masyarakat. Tetapi hakim telah menggunakan hati nuraninya. Slamet menunjukkan bahwa dukungan terhadap Prita datang dari Sabang hingga Merauke termasuk masyarakat di luar negeri. "Itu artinya, Prita tidak bersalah," katanya.

AYU CIPTA

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya