Pemda Banten Minta Masalah Kepulauan Seribu Diselesaikan

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Propinsi Banten meminta kepada pemerintah pusat agar tegas dalam menentukan batasan wilayah antara Propinsi Banten dan DKI Jakarta. Kami minta pemerintah pusat untuk merevisi Undang-undang No.34 tahun 1999, dan dengan tegas menyatakan mana batas DKI Jakarta dan Propinsi Banten, ujar Wakil Gubernur Propinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah, usai menemui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/2). Seperti diketahui, sampai saat ini Pemda Banten masih mempermasalahkan kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu. Pemda Banten berpegangan pada Undang-undang no.22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah. Di dalam undang-undang itu disebutkan batasan wilayah sebuah propinsi adalah 12 mil dari garis pantai. Sehingga, pulau tersebut seharusnya masuk ke wilayah pemda Banten. Sementara itu, Undang-undang no. 34 tahun 1999 yang dikeluarkan pemerintah menegaskan tentang kepemilikan Kepulauan Seribu oleh Pemda DKI. Oleh karena itulah, Pemda Banten sampai saat ini masih memperjuangkan batasan wilayah yang jelas di Kepulauan Seribu. Menurut Atut, Pemda Banten sendiri sudah berulangkali memperbincangkan masalah ini dengan Pemda DKI. Sedangkan tanggapan pemerintah pusat khususnya Depdagri, sampai saat ini belum ada. Akhir bulan ini Pemda DKI dan Banten akan kembali memperbincangkan masalah ini, ujarnya. Atut juga menyatakan apapun keputusan pemerintah pusat nantinya, pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Meski, keputusan itu bisa saja menyebutkan bahwa Kepulauan Seribu merupakan milik Pemda DKI Jakarta. Kalau merupakan satu aturan dan keputusan, akan kami terima. Kalau direvisi kami juga terima, kami tidak dapat memaksakan kehendak, kata Atut. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menegasakan bahwa pemerintah DKI Jakarta akan menyetujui apapun keputusan pemerintah pusat. Dia berharap pemerintah pusat segera menjernihkan masalah ini. (Dewi Retno-Tempo News Room)

Berita terkait

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

1 detik lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

2 menit lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

17 menit lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Sekjen DPR Sampaikan Semua Fakta Kepada Penyidik KPK

33 menit lalu

Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Sekjen DPR Sampaikan Semua Fakta Kepada Penyidik KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku sudah menyampaikan semua jawaban yang dibutuhkan penyidik KPK dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Psikologi Ibu dan Anak: Manfaat Emosional Hingga Fisik Mendengarkan Suara Ibu

42 menit lalu

Psikologi Ibu dan Anak: Manfaat Emosional Hingga Fisik Mendengarkan Suara Ibu

Suara ibu tidak berakhir saat bayi lahir, melainkan menjadi inti dari hubungan yang kuat dan perkembangan anak, termasuk harmoni emosi ibu dan anak.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

47 menit lalu

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

Shin Tae-yong atau STY akan bertemu Erick Thohir guna membahas kontrak dalam waktu dekat

Baca Selengkapnya

Cara Menyenangkan Memulihkan Kesehatan Mental usai Putus Cinta

53 menit lalu

Cara Menyenangkan Memulihkan Kesehatan Mental usai Putus Cinta

Berikut berbagai cara menyenangkan yang dapat dilakukan untuk memulihkan kesehatan mental setelah putus cinta.

Baca Selengkapnya

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

1 jam lalu

PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online merupakan sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK sudah dimulai.

Baca Selengkapnya

Telah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

1 jam lalu

Telah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2024 sudah dibuka. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 15 Mei hingga 17 Juni 2024. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

PM Lee Hsien Loong Mundur, Singapura Menandai Awal Sebuah Era Baru

1 jam lalu

PM Lee Hsien Loong Mundur, Singapura Menandai Awal Sebuah Era Baru

Lee Hsien Loong dinilai berhasil membawa Singapura menjadi salah satu negara terkaya di dunia

Baca Selengkapnya