TEMPO Interaktif, Jakarta:Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara menangkap tersangka kasus pemalsuan uang bernama Hendra Supardi, 48 tahun, warga di Jalan Titian Kencana Blok S1 No.4 Rt 03/06 Margamulya, Bekasi Utara, Kamis (25/7) malam. Di kediaman Hendra, polisi mendapati dua bundel uang palsu senilai Rp33,63 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu. Selain itu, polisi juga menyita bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menggandakan uang yaitu kertas milano, tinta sablon, serta satu unit komputer dan printer. Tertangkapnya Hendra, menurut penuturan Kanitresintel Polsek Metro Cilincing Iptu Suwarno, berawal dari tertangkapnya Amin, warga Jalan Kalibaru RW7 Cilincing, Jakarta Utara. Ketika tertangkap, Amin mengantongi dua lembar uang palsu yang masing-masing bernilai Rp50 ribu dan Rp20 ribu. “Dari situ kasus kami kembangkan sampai akhirnya penyelidikan tertuju pada wilayah Dukuh Barat,” ujar Suwarno. Di wilayah Dukuh Barat tersebut pihak kepolisian menangkap dua tersangka pengedar uang palsu, yakni Sarwoko dan Sumarno. Dari keduanya polisi mendapatkan 1.900 lembar materai palsu senilai enam ribu rupiah dengan total harga Rp1 juta dan uang palsu senilai Rp10 juta dalam pecahan Rp50 ribu. “Keduanya mengaku mendapatkan uang tersebut dari Hendra,” katanya. Kepada wartawan Hendra mengaku setiap Rp. 10 juta uang palsu yang dijualnya dia mendapatkan uang Rp. 500 ribu.(Sri Wahyuni/Tempo News Room)
Berita terkait
Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal
2 menit lalu
Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal
Simak di sini syarat hingga kuota PPDB Bandung 2024.