Gubernur: Satpol PP Bisa Eksekusi Lahan Bukan Milik Pemda
Reporter
Editor
Jumat, 16 April 2010 23:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan bahwa langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi pembebasan lahan di makam Mbah Priok adalah berdasarkan pemintaan Pelindo II. Meski lahan itu bukan milik Pemda DKI, namun pemerintah DKI mempunyai wewenang untuk melakukan pembebasan lahan.
"Kewenangan pembebasan lahan yang bukan milik pemerintah DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya," katanya di depan anggota DPRD DKI Jakarta pada rapat Paripurna yang digelar malam ini.
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang itu menyatakan bahwa penguasa daerah dalam hal itu gubernur dapat mengambil langkah penyelesaian pemakaian tanah tanpa izin dan memerintahkan pada pemakai untuk mengosongkan. "Pasal 4 ayat 2 mengatakan beban biaya pengosongan dibebankan pada pemohon dan pemakai tanah," lanjut Fauzi Bowo.
Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga telah membuat aturan turunan dari undang-undang itu yakni Keputusan Gubernur nomor 886 tahun 1983 tentang Juklak Penertiban Penggunaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah kalangan mempertanyakan fungsi Satpol PP yang sering kali dipergunakan untuk membebaskan lahan yang bukan milik pemerintah daerah. Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yoseph Adi Prasetyo mengatakan bahwa semestinya mandat dan fungsi Satpol PP tidak seperti itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nurkholis Hidayat, "Sering kali dimanfaatkan untuk eksekusi lahan bagi kepentingan pengusaha," ujarnya pada Tempo (Koran Tempo, 16/4).
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
52 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.