Sindikat Pemalsu Kartu Kredit Incar Wisatawan Asing di Bali
Kamis, 29 April 2010 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi membekuk sindikat pemalsu kartu kredit yang mencuri data nasabah melalui alat skimmer. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan sindikat yang telah beroperasi satu tahun terakhir berhasil menduplikasi 226 kartu kredit dari berbagai bank.
"Tiga tersangka sudah dibekuk 20 Maret lalu, tiga masih dalam pencarian dan masuk DPO," ujarnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).
Polisi telah menangkap WL, 27 tahun, OL, 25 tahun, keduanya laki-laki yang bertugas membelanjakan kartu kredit palsu di berbagai hipermarket, dan PP alias EN, 27 tahun, perempuan yang turut serta membuat kartu kredit palsu di kediamannya di Jalan Kartini, Jakarta Pusat. "Dari rumah mereka ditemukan alat - alat pengganda lengkap, sudah seperti home industri," tambahnya.
Namun, ER, suami PP yang menjadi otak pelaku kejahatan, berhasil kabur dalam pengejaran. Dua tersangka lain, LO dan MO, pelayan tempat hiburan dan restoran di Bali juga buron.
Modus operandi sindikat ini bermula dari pencurian data yang mengincar turis asing yang berwisata di Bali. Pelaku bekerja sama dengan pelayan tempat hiburan dan restoran untuk menggesekkan kartu kredit tamu yang digunakan sebagai pembayaran pada mesin skimmer.
Data yang tersimpan dalam mesin kemudian diserahkan kembali ke ER dan dibuatkan kartu kredit palsu di Jakarta. "Korban dipilih yang dinilai baik, memiliki tract record perbankan yang baik, sehingga (kartu kredit palsu) lancar digunakan di hipermarket," tambah Boy.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Muhammad Firman menambahkan, pelaku memilih melakukan transaksi kartu kredit palsu di beberapa hipermarket seperti Carrefour karena tingkat konsumen yang tinggi.
Menurutnya, panjangnya antrean pembayaran di hipermarket membuat kasir lengah dan tidak memeriksa identitas pemilik kartu. "Kelengahannya di situ, jadi mudah melakukan transaksi. Mereka tidak bertransaksi di pusat perbelanjaan karena penjagaannya ketat," jelasnya.
Barang yang dibeli dengan kartu kredit palsu itu antara lain barang elektronik seperti telepon genggam, komputer jinjing, pengeras suara, dan barang yang mudah dijual seperti rokok dan susu formula. "Yang dicari barang yang mudah dijual secara tunai kepada masyarakat," jelas Firman.
Polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 19.550.000 dan 182 barang hasil belanjaan penggunaan kartu kredit palsu senilai Rp 70 juta. Pelaku dikenai pasal berlapis, antara lain KUHP tentang pencurian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pencucian Uang. "Ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Boy.
VENNIE MELYANI