Perda Tata Ruang Kota Abaikan Ruang Hijau Publik

Reporter

Editor

Rabu, 9 Juni 2010 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengklaim draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 2030, dinilai tidak mengedepankan kebutuhan ruang hijau.

Dalam rancangan itu, Pemerintah DKI Jakarta tidak mencantumkan target apapun bagi peruntukan Ruang Hijau Publik di Jakarta. "Dalam draf terbaru Perda RTRW yang akan disahkan untuk Jakarta 2030, tidak mencantumkan angka peruntukan ruang publik," kata ketua Walhi Jakarta Ubaidillah ketika dihubungi, Rabu (9/6).

Menurut dia, target sebesar 14 persen yang digenjot Pemda DKI masih belum cukup seimbang dengan keadaan populasi penduduk Jakarta. Sementara, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengatur bahwa peruntukan ruang hijau bagi publik ditetapkan sebesar 30 persen. Namun dalam catatan Walhi, Jakarta hanya mampu menyentuh angka 9 persen.

Walhi menilai, jika rancangan terbaru itu dibuat tidak transparan, dan melibatkan banyak pihak, tentu, kedepan, populasi Jakarta akan semakin bertambah dan ruang publik kian menyempit.

Bahkan, draf tersebut akan menerapkan kebijakan baru dengan cara membatasi jumlah penduduk sebanyak 10 juta sampai 2030. Hal ini, menurut dia, akan menelan korban seperti penggusuran lahan pemukiman.

Pegiat lingkungan dari Urbane Indonesia menilai, Pemerintah Daerah harus menerapkan prosentasi ideal guna menunjang peruntukan ruang terbuka publik. Berdasarkan teori proporsi tata guna lahan, tiap kota harus menargetkan 30 persen.

"Kalau dibawah 30 persen bisa berbahaya, proporsinya tidak imbang. Ini bisa mempengaruhi (udara)," kata M. Ridwan Kamil ketika dihubungi, Rabu (9/6).

Dia mengatakan, daerah ruang publik hijau yang ideal, dicontohkan seperti taman kota Surapati yang terletak didaerah Menteng, Jakarta Pusat.

Ditengah pemukiman padat, keberadaan taman ditengah kota sangat diperlukan. "Ini merupakan kombinasi dari hutan kota dan ruang hijau publik sehingga masyarakat punya ruang bersosialisasi," kata dia.

APRIARTO MUKTIADI

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya