Puluhan Koruptor dan Teroris Mendapat Remisi Natal
Sabtu, 25 Desember 2010 12:59 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi -Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus hari Natal terhadap narapidana perkara korupsi dan pelaku teror yang beragama Nasrani.
Narapidana korupsi penerima remisi sebanyak 53 orang, terdiri dari 23 orang tahanan kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT) 18 orang, Banten 2 orang, Jambi 1 orang, dan sisanya Sulawesi Tengah 9 orang. Sedangkan narapidana terorisme sebanyak 34 orang. Sebanyal 13 narapidana berada di Sulawesi Tengah, 20 orang di Jawa Timur, dan 1 orang di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, mengatakan remisi khusus natal merupakan hak semua narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan. "Mereka mendapat remisi variatif. Mulai dari 15 hari sampai maksimal 2 bulan," kata Untung, kepada pers seusai memberikan remisi natal secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, hari ini.
Jumlah napi paling banyak menerima remisi terdapat di kantor wilayah NTT sebanyak 1.703 orang, Sumatra Utara 1.495 orang, Sulawesi Utara 705 orang, Papua 564 orang, dan DKI sebanyak 383 narapidana.
Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi ini sebanyak 47 orang di Sumatra Utara, 43 orang di Papua, 22 napi di NTT, dan 5 orang lainnya di Sumatra Utara.
Di LP Bekasi, jumlah napi menerima remisi khusus sebanyak 59 orang, dan langsung bebas 1 orang. "Mereka memenuhi syarat penerima remisi, berkelakuan baik di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bekasi Basmanizar.
HAMLUDDIN