Pembatasan truk di jalan tol dalam kota itu diprotes oleh sebagian pengusaha truk. Bahkan, mereka mengancam melakukan mogok kerja. Ancaman mogok inilah yang disikapi Polda Metro Jaya dengan rencana evaluasi itu.
Namun, Baharudin mengingatkan dengan kebijakan pembatasan truk itu bukan hanya dibuat oleh Polda Metro Jaya. "Ini merupakan hasil koordinasi Bakorlantas, berbagai elemen di dalamnya, termasuk PT Jasa Marga, bahkan PT Pelindo, ikut berkoordinasi," ujarnya.
Bakorlantas memperpanjang pelaksanaan pembatasan truk yang dibuat dalam rangka KTT ASEAN. Truk dan kendaraan berat lainnya dilarang melewati Tol Dalam Kota pada pukul 05.00-22.00 WIB.
PUTI NOVIYANDA