TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jabodetabek Mateta Rijalulhaq menilai pemasangan bandul beton di sepanjang jalur Jakarta-Cikampek efektif. “Sampai tanggal 21 Januari pagi tadi sudah tidak ada penumpang yang duduk di atap,” kata Mateta saat dihubungi Tempo hari Sabtu, 21 Januari 2012. Pemasangan bandul tersebut tetap berlaku. Jika bandul dibuka, Mateta yakin para penumpang akan kembali naik ke atap-atap gerbong kereta api.
Bandul beton dipandang Mateta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia justru para penumpang yang duduk di ataplah yang melakukan pelanggaran. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 183 UU dikatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, gerbong, atau bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 207, penumpang yang naik ke atap gerbong bisa diganjar dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Tapi kenyataannya PT Kereta Api tidak pernah menerima laporan ada penumpang di atap gerbong yang ditangkap.
Bahkan, Mateta menuturkan, situasinya justru sering ricuh setiap ada penertiban terhadap penumpang yang naik ke atap gerbong. Kalau penumpang sudah memiliki kesadaran untuk berlaku tertib, Mateta mengatakan PT KAI tidak perlu lagi memasang penyemprot ataupun bandul beton.
Kepada pihak-pihak yang menilai PT KAI melanggar HAM para penumpang, Mateta meminta untuk melihat kembali UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Hak seseorang itu bisa terlindungi kalau yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang,” ujar Mateta.
Ia mengatakan para penumpang yang harus dijamin keselamatannya bukan hanya mereka yang berada di atas, tapi juga di dalam gerbong. Sebab selain membahayakan diri sendiri, atap gerbong berpotensi ambruk jika diduduki oleh begitu banyak penumpang di atasnya. Tentunya situasi ini akan mengancam keselamatan penumpang lainnya di dalam gerbong.
Mateta menuturkan tidak ada satu alasan pun untuk membenarkan keberadaan para penumpang di atap gerbong KA. Jika langkah PT KAI dalam memasang bandul beton dianggap melanggar HAM, Mateta menilai masyarakat tidak akan pernah dididik. PT KAI juga sekarang tidak tahu lembaga yang bisa menampung pengaduan pihaknya mengenai para penumpang yang tidak disiplin. “Sekarang, kepada siapa kami harus mengadukan pelanggaran itu?” ujar Mateta.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api
1 hari lalu
PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.
Baca SelengkapnyaMenilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr
1 hari lalu
Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior
Baca SelengkapnyaBPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi
3 hari lalu
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
5 hari lalu
Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana
Baca SelengkapnyaJadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam
6 hari lalu
Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.
Baca SelengkapnyaPenumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
8 hari lalu
KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.
Baca SelengkapnyaSpanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar
9 hari lalu
Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api
9 hari lalu
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLibur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini
10 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang
10 hari lalu
PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..
Baca Selengkapnya