Warga Menilai Penggusuran 1983 Melanggar HAM

Reporter

Editor

Selasa, 6 Januari 2004 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil warga Cipinang Melayu H. Katili mengatakan, saat penggusuran oleh AURI terhadap wilayah mereka di RW 03 Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, tahun 1983, terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Selain tiadanya penggantian tanah mereka, banyak pula warga yang teraniaya. Bahkan ada warga yang hilang tanpa diketahui nasibnya. Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat hendak menghadap Wali Kota Jakarta Timur di kantornya, Selasa (6/1) siang. Ditemui di tempat yang sama, Sarmada, 65, mengatakan hal yang sama. Saat penggusuran, warga dihadapkan dengan anjing-anjing ganas. Banyak-ibu-ibu yang mengalami luka akibat gigitannya. "Abis tuh ibu-ibu digigitin," kata pria betawi yang telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1948 itu. Bahkan Sarmada harus mengalami nasib yang lebih tragis, bahwa anaknya, Mas'udah, hilang tak ketahuan jejaknya. Telah berbulan-bulan Sarmada melakukan upaya pencarian terhadap putrinya yang saat itu baru berusia 15 tahun, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Katili menceritakan, tanah di Cipinang Melayu yang sedang dipersengketakan telah dimiliki oleh warga secara turun temurun. Namun, pada saat penjajahan Jepang, tanah tersebut disewa. Setelah Jepang hendak hengkang dari Indonesia, tanah tersebut dikembalikan ke warga. Pada 1966, AURI meminjam 511 girik warga. "Katanya mau dibayar 30 perak per meter," kata Katili. Namun, Pada 1983, AURI menggusur warga secara paksa. Jangankan membayar uang sewa, warga juga tidak diberikan uang pengganti tanah mereka. Saat itu, kata Katili, warga takut untuk melawan. Namun, mereka memberikan Surat Kuasa untuk pemeliharaan tanah mereka kepada beberapa orang lain yang berani bertahan di daerah tersebut. Saat reformasi, beberapa warga daerah itu banyak yang kembali.Berdasarkan permintaan dari Panglima Komando Operasi Angkatan Udara melalui surat No 13/ 867XII/ 2002 tertanggal 31 Desember 2002, pemerintah provinsi diminta menggusur warga tersebut. Surat Perintah Bongkar III telah disebarkan. Pemerintah tidak memberikan ganti rugi tanah dan bangunan, melainkan hanya memberikan uang bongkar rumah kepada setiap Kepala Keluarga sebesar 600 ribu rupiah tanpa memandang luas bangunan. Besarnya uang bongkar tersebut lebih kecil dari uang bongkar yang diberikan kepada warga Pinang Ranti sebesar 3 juta rupiah untuk setiap Kepala keluarga. Saat ini, ada sekitar 300 warga Cipinang Melayu yang masih menetap di wilayah yang dipermasalahkan.Mat Hasan, 52 tahun, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan keberatan bila pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan negara. Namun, negara juga harus memikirkan nasib warga yang telah memiliki tanah itu secara turun temurun. "Kalo mau dipake negara, bayarlah. Bapak mau ngga'rumahnya dibongkar tapi tidak dibayar?" ujarnya tajam.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

3 menit lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

8 menit lalu

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

Kata JPP soal pernyataan Kemendikbud yang sebut pendidikan tinggi sifatnya pilihan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

14 menit lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

7 Pemain Langganan Timnas Indonesia yang Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

16 menit lalu

7 Pemain Langganan Timnas Indonesia yang Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong merombak komposisi skuad Timnas Indonesia menjelang dua laga terakhir putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Selengkapnya

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

26 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

26 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

28 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

28 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

29 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

32 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya