Korban Xenia Maut Sambut Baik Pasal Pembunuhan

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 18:15 WIB

Doa bersama berlangsung berbarengan dengan pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan Xenia yang dikemudikan Afriani Susanti (29) yang menyebabkan sembilan orang meninggal pada (22/1). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara empat orang korban “Xenia maut”, Ronny Talapessy, mengatakan keluarga korban menyambut baik langkah polisi menerapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti. Ronny mengatakan penerapan pasal tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa sore, 31 Januari 2012.

Kepastian ihwal penerapan pasal pembunuhan tersebut baru disampaikan kepolisian hari ini. Sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan pada Afriyani Susanti adalah pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari kedua UU tersebut, hukuman maksimal yang membayangi Afriyani adalah enam tahun penjara.

Hari ini polisi mengumumkan bahwa aparat menambahkan Pasal 338 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Hukuman maksimal dari pasal tersebut besarnya mencapai 15 tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat pasal baru dari Undang-undang Lalu Lintas, yakni pasal 311. Pasal 311 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.

Pada Jumat lalu, pengacara Afriyani Susanti, Efrizal, enggan mengomentari materi tuntutan hukum yang bakal menjerat kliennya. Menurut Efrizal, hanya pihak berwenang, yaitu kepolisian, yang berhak menjerat Afriyani.

Ahad, 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka. Para korban mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17) dan Akbar. Sementara tiga orang luka, yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).

ANANDA BADUDU


Berita Terkait
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Polisi Konfrontir Sopir Xenia Maut Cs
Berkas Pemeriksaan Afriyani Hampir Rampung
Keselamatan Pejalan Kaki di Tragedi Tugu Tani

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya